Partai Buruh Exco Provinsi Jawa Tengah Buka Suara Terkait Kasus Upah Lembur Tidak Dibayar di PT. SAI Apparel Industries Grobogan

Semarang, KPonline – Menanggapi beredarnya video viral di jejaring sosial perihal kasus jam kerja molor atau upah lembur tidak dibayarkan yang terjadi di PT. SAI Apparel Industries Grobogan, Ketua Partai Buruh Exco Provinsi Jawa Tengah Aulia Hakim disela-sela kegiatannya mempersiapkan perayaan HUT FSPMI ke-24, dirinya mengiyakan dan buka suara terhadap kasus tersebut pada hari Sabtu (4/2/2023).

“Benar, kasus tersebut terjadi di PT. SAI Apparel Industries Grobogan berdasarkan dari laporan dari Ketua SP SPRING ke Posko Orange Grobogan, dan ini tentunya diteruskan juga di tingkatan Provinsi. Yang perlu disayangkan adalah kasus jam molor tersebut sudah berlangsung sejak lama dan baru kali ini kasus tersebut mencuat setelah ada laporan ke Posko Orange dan beredar video viral yang dibuat oleh kawan-kawan dari SP SPRING”, ucap Aulia Hakim.

Ketika disinggung kenapa tidak melaporkan kejadian upah lembur yang tidak dibayarkan tersebut kepada pengawas Ketenagakerjaan dalam hal ini Dinas Tenaga Keja Provinsi Jawa Tengah, Hakim berargumen bahwa hal tersebut menandakan lemahnya pengawas ketenagakerjaan provinsi dan kurang mendapatkan kepercayaan dari kalangan pekerja.

“Itulah yang menandakan lemahnya pengawas ketenagakerjaan di provinsi Jawa Tengah sehingga kawan-kawan pekerja menjadi kurang percaya terhadap dinas, karena seringkali kasus yang masuk ke dinas tidak ada penyelesaiannya sehingga mereka bertindak sendiri dan lebih memilih untuk melaporkan hal tersebut kepada Posko Orange yang didirikan oleh Partai Buruh”, jelasnya.

“Melihat kasus ini terjadi sejak lama, disini saya juga mempertanyakan kemana juga peran dari Apindo yang katanya akan menjaga anggotanya agar menaati regulasi yang ada, namun ternyata kecolongan juga, PT. SAI Apparel Industries Grobogan ternyata tidak membayar upah lembur kepada pekerjanya”, lanjutnya kemudian.

Meskipun hasil dari mediasi dan pemeriksaan menyebutkan bahwa kekurrangan upah kerja lembur sejak bulan September 2022 akan dibayarkan mulai 5 – 6 hari ke depan, namun dari Partai Buruh dirinya meminta agar pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum.

“Termasuk juga dugaan pelanggaran pelanggaran lain yang dilakukan oleh pengusaha seperti kebebasan berserikat yang dihalang halangi, pengurus yang diintimidas, dimutasi bahkan tidak diperpanjang Kontrak kerjanya (PHK), juga harus diusut tuntas. Kita dari Partai Buruh akan terus mengawal”, tegasnya (sup).