Partai Buruh Exco Kabupaten Kendal Bantu Mediasi ke Disnaker Terkait Pelanggaran yang Terjadi di PT. Tri Abadi Purnama Boja Kendal

Kendal, KPonline – Partai Buruh Exco Kabupaten Kendal saat ini sedang melakukan progress atas pelaporan di Posko Orange Kabupaten Kendal terkait permasalahan di PUK Tri Abadi Purnama dengan melakukan pendampingan mediasi ke Disnaker Kabupaten Kendal pada hari Selasa (14/2/2023).

Dengan didampingi oleh Sekretaris dan Bendahara Partai Buruh Exco Kabupaten Kendal, dari PUK Tri Abadi Purnama yang diwakili oleh Ketua PUK Widiyanto menyampaikan permasalahan yang terjadi di tempat dirinya bekerja kepada Disnaker setempat.

Adapun permasalahan-permasalahan tersebut antara lain THR tahun 2020 dan tahun 2021 yang belum diberikan, gaji pekerja di atas 1 tahun yang masih dibawah UMK dan hanya di berikan 50%, sistem kerja borong / prosentase, tidak ada kenaikan gaji selama 3 tahun, tidak ada kepastian status pekerja dengan masa kerja di atas  5 tahun, belum ada peraturan perusahaan/PKB yang dijadikan landasan hubungan industrial serta  pemotongan gaji oleh perusahaan di saat perusahaan mengalami kerugian.

Dalam mediasi tersebut ada sedikit titik temu mengenai permasalahan yang terjadi namun Nasrudin selaku Sekretaris Partai BUruh Exco Kabupaten Kendal sedikit mengingatkan kepada perwakilan HRD perusahaan yang hadir.

“Kita beri waktu seminggu kedepan harus ada keputusan, tetapi kalau memang tidak ada atensi dari management, kita akan melanjutkan permasalahan ini ke tingkat selanjutnya,” ucapnya.

Sementara itu menyikapi permasalahan yang dihadapi oleh PUK Tri Abadi Purnama, Ulfatul Khasanah selaku Ketua Partai Buruh Exco Kabupaten Kendal angkat bicara.

“Kami selaku pengurus Exco Partai Buruh Kabupaten Kendal merasa sangat prihatin dan sebagai bentuk dukungan untuk membantu dalam proses penyelesaian kasus dengan ikut mengawal pada saat mediasi yang dilaksanakan hari ini dan selanjutnya jika permasalahan ini masih berlarut-larut,” ujarnya menimpali. (spi)