Di Momentum Peringatan Hari PRT, Partai Buruh Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Jakarta, KPonline – Partai Buruh mengecam dan menyesalkan adanya pelecehan seksual terhadap jurnalis berinisial D yang sedang bekerja meliputi kegiatan Rakernas Partai Ummat. Demikian disampaikan Deputy Bidang Perempuan Partai Buruh, Jumisih.

Jumisih juga memberikan apresiasi atas apa yang dilakukan korban dengan berani berbicara dan menuntut supaya ada penyelesaian terhadap kasus yang menimpanya. Ia berharap, kasus ini bisa diselesaikan dengan berpihak pada kepentingan korban yang seadil-adilnya.

“Kekerasan seksual terhadap jurnalis yang sedang meliput Rakernas Partai Ummat sebagai suatu bentuk pengingkaran terhadap hak jurnalis yang bertugas,” ujar Jumisih. “Terlebih lagi kita sangat membutuhkan jurnalis sebagai pekerja yang independent untuk memberikan informasi kepada publik.”

Jumisih menegaskan, Partai Buruh memberikan dukungan kepada korban untuk menuntut keadilan yang seadil-adilnya. Terlebih lagi, kekerasan seksual terhadap perempuan kerap terjadi, termasuk di tempat kerja.

Selain terkait dengan kekerasan seksual, Jumisih juga menegaskan sikap Partai yang menolak Perppu Cipta Kerja, RUU Kesehatan, dan mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.

Dari sudut pandang kepentingan perempuan, Jumisih menyebut bahwa dampak utama dari Perppu Cipta Kerja adalah informalisasi tenaga kerja. Informalisasi tenaga kerja akan berpengaruh pada pendapatan upah yang semakin kecil, jam kerja menajadi panjang, dan direnggutnya hak maternitas perempuan seperti sulitnya mengambil cuti melahirkan, cuti haid, menyusui bayinya, dan sebagainya.

“Informalisasi tenaga kerja juga berdampak pada kemudahan PHK dan pesangon menjadi lebih sedikit. Kami merasa dirugikan dengan Perppu Cipta Kerja dan menyatakan menolak aturan tersebut,” tegasnya.

Organisasi PRT melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Rabu (15/2)

Terkait dengan RUU Kesehatan, Jumisi menyebut bahwa RUU ini akan mendelegitimasi posisi BPJS, karena menempatkan BPJS di bawah kementerian. “Yang kita butuhkan adalah akses pelayanan publik yag ramah dan murah kepada masyarakat. Kalau di bawah kementerian akan berdampak BPJS tidak ada independensinya dalam melayani hak rakyat atas kesehatan,” ujar Jumisih.

Terkait RUU PPRT, lanjut Jumisih, kita tahu bahwa hari ini hari PRT. Kami dari partai Buruh mengucapkan selamat hari PRT dan memberikan dukungan sepenuh-penuhnya kepada kawan-kawan PRT yang hari ini sedang melakukan aksi serbet raksasa di depan Gedung DPR RI.

“RUU PPRT sudah mangkrak hampir 20 tahun. Dan jika semakin ditunda pengesahannya, setiap hari akan berdampak pada 10-11 PRT yang menjadi korban. Untuk itu, kami meminta agar RUU PPRT segera disahkan,” tegasnya.

“Dari tahun 2017-2022 terdapat 2.637 kekerasan yang dialami teman-temana PRT. Seperti perlakuan tidak manusiawi, mengalami kekerasan seksual, fisik, ekonomi, hingga mental yang semuanya itu berdampak pada kawan-kawan PRT tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja. PRT adalah pekerja, PRT adalah manusia, dia layak mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Menuju Konvensi Perempuan

Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Partai Buruh Mundiah menyampaikan, untuk merespon berbagai isu perempuan, pada tanggal 7 Maret pihaknya akan menyelenggarakan Konfensi Perempuan dan ditutup dengan aksi besar-besaran bertepatan dengan International Womens Day pada tanggal 8 Maret 2023.

“Sebelum pelaksanaan Konvensi Perempuan, hari ini kami sedang menyelenggarakan Pendidikan Kader perempuan Partai Buruh,” ujarnya. Pendidikan ini diselenggarakan agar perempuan Partai Buruh memahami tugas dan fungsinya, sehingga bisa membawa isu perempuan di ketika nanti berinteraksi dengan masyarakat.

Sementara itu, dalam Konvensi Perempuan nanti, Partai Buruh akan mengundang aktivis, tokoh masyarakat, dan pimpinan organisasi perempuan untuk membicarakan isu-isu perempuan dan mensinergikan semua gerakan perempuan agar bisa berjuang bersama-sama.