Partai Buruh Dan FSPMI Demo Dirjen Pajak, Ini Tuntutannya

Jakarta, KPonline – Sederet kasus hukum yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen pajak) bukanlah hal baru di Bumi Nusantara.

Dan karena itu, sebagai bentuk kepedulian dan perhatian atas permasalahan perpajakan di Indonesia, Partai Buruh bersama organisasi serikat pekerja atau serikat buruh FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) adakan aksi unjuk rasa (Demonstrasi) di depan Kantor Pusat Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta. Jumat, (10/3/2023).

Bacaan Lainnya

“Negara ini dibangun karena pajak, dan buruh pun berpartisipasi melalui PPH 21,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam orasinya dari atas mobil Komando FSPMI di depan Kantor Pusat Ditjen Pajak tersebut.

Ia pun menegaskan, tetaplah membayar pajak. Ketika pajak diselewengkan, ketika pajak diambil oleh segelintir oknum pejabatnya, hati rakyat pasti tersakiti.

Selanjutnya, Ia menyayangkan adanya pejabat negara, khususnya dilingkungan Kementerian Keuangan (Ditjen pajak) yang gemar pamer harta dan kepemilikan rekening dengan transaksi mencapai ratusan juta (Tak masuk akal).

“Disaat upah buruh murah akibat kebijakan Omnibuslaw Cipta Kerja dan para petani yang kehidupannya semakin sulit akibat impor beras, justru pejabat negara terkesan hidup berfoya-foya,” Sambung Said Iqbal.

“Perilaku pejabat negara yang seperti ini, tentunya menyakiti hati rakyat dan tidak menunjukkan empati di tengah kesulitan yang dialami rakyat saat ini,” tambahnya.

Dan perhatian Partai Buruh dan buruh FSPMI terkait pajak bukan tanpa alasan. Karena hal itu memang salah satu platform perjuangan Partai Buruh. Dimana, Pajak adalah untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam aksinya kali ini, Partai Buruh mengusung 4 tuntutan, yaitu:

1. Mendesak agar segera dibentuk tim pencari fakta investigasi perpajakan di Indonesia.

2. Copot Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

3. Audit forensik penerimaan pajak di Direktorat Pajak.

4. Mendorong segera dibentuk Undang-undang tentang Pembuktian Terbalik Harta Pejabat Negara.

Kemudian, Said Iqbal menjelaskan, pembentukan tim pencari fakta adalah demi menjaga kepentingan publik. Hal ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan penerimaan negara, mengingat pajak adalah salah satu sumber pendanaan penting untuk pembangunan.

Selain itu, pemecatan Dirjen Pajak disuarakan adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perilaku buruk jajarannya. Salah satunya yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Sementara itu, audit forensik diperlukan untuk memeriksa kemungkinan adanya proses penyelewengan penerimaan pajak. Terlebih, Menkopolhukam Mahfud MD sempat menyebut ada transaksi mencurigakan sebesar 300 Triliun.

Sedangkan terkait dengan undang-undang pembuktian terbalik, diharapkan akan meminimalkan korupsi.

“Sebab pejabat negara harus membuktikan bahwa harta yang mereka miliki tidak terlibat dalam tindakan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya yang mereka miliki,” lanjut Said Iqbal.

Dikesempatan yang sama, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan bahwa upah kita sudah dipotong PPH 21.

Jadi, menurutnya, merupakan suatu kewajaran bila kita menuntut perbaikan di Dirjen Pajak atas permasalahan yang terjadi belakangan ini, yang mana kita sebagai warga negara (Buruh) selalu diminta pajaknya dalam berbagai hal.

“Tolong usut tuntas oknum pejabat pajak yang menyelewengkan pajak, kalau tidak, kita akan sambangi kantor Dirjen Pajak dengan ribuan massa aksi setiap hari,” tegas Riden Hatam Aziz

Riden Hatam Aziz berharap, “Ini persoalan penyimpangan, ini persoalan korupsi, tolong ditindak tegas para pelakunya”.

Saat berita ini diturunkan, Aksi masih berlangsung dan massa aksi pun melakukan solat Jumat bersama di depan kantor Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

Pos terkait