Partai Buruh Bersama Serikat Buruh Geruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI Tolak Permenaker No. 5 Tahun 2023

Jakarta, KPonline – Ribuan anggota partai buruh dan serikat pekerja dari sejumlah sektor seperti buruh, tani, dan nelayan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (21/3).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 yang mengamanatkan pemotongan upah buruh sebesar 25 %.

Meski dihadiri oleh massa aksi yang sangat masif, aksi unjuk rasa berlangsung dengan tertib, lancar dan kondusif.

Para peserta aksi mengecam tegas peraturan tersebut yang dianggap merugikan buruh dan menganggap bahwa peraturan tersebut justru memperburuk kondisi ekonomi yang sudah sulit.

Hingga berita ini dirilis, belum ada kabar mengenai hasil pertemuan antara pihak buruh dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait penolakan mereka terhadap Permenaker No. 5 Tahun 2023.

Namun, di sisi lain, sidang paripurna DPR RI juga mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, meskipun terdapat keberatan dari sejumlah kalangan masyarakat.

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh para anggota partai buruh dan serikat pekerja diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR RI untuk memperhatikan aspirasi para pekerja dan memperjuangkan hak-hak mereka. (Irfan)