PAM PTPN III (Persero) KRPPT, Tangkap 1 Pencuri dan 1 Unit Septor

Rantauprapat, KPonline – Tindak pidana kejahatan pencurian produksi masih terus terjadi di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Kebun Rantauprapat (KRPPT), meski sudah berpuluh orang ditangkap.

Hal ini dapat dimungkinkan karena tidak adanya efek jera bagi pelaku, karena penerapan sanksi hukumnya sangat ringan, diklasifikasikan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) ” Tangkap, serahkan, beberapa jam kemudian dilepaskan” padahal kejahatan ini adalah tindak pidana khusus bila dirujuk kepada Undang-Undang Nomor:39 Tahun 2014 tentang Perkebunan”Kata Pelda TNI (Pur) Irwan Ananta, Kepala Pengamanan (KaPam) PTPN III(Persero) KRPPT,Kepada Media ini Selasa malam (06/07) di Kantornya.

Lanjutnya, “Hari ini Selasa 06 Juni 2022 sekira Jam 16.45 Wib Pengamanan (PAM) kembali menangkap seorang terduga pelaku pencurian produksi dari Blok.P.6 Tanaman Menghasilkan (TM) 2000 Afdeling.V.

Terduga Pelaku pencuri produksi tersebut ber inisial Ramli Alias Kiting, 43 Thn, penduduk Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Darinya berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 Goni Berondolan dan 1 unit sepeda motor (Septor) merk Honda, jenis/type Supra, warna hitam tanpa Nomor Polisi.

Terduga pencuri produksi beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polres Labuhanbatu guna mengikuti proses hukum” Jelas KaPam ini.

Masih menurutnya “Kami sangat berharap kepada semua Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu, kiranya dapat menerapkan Undang- Undang Nomor:39 Tahun 2014 tentang Perkebunan kepada semua pelaku pencurian produksi perkebunan, milik BUMN, Swasta dan perorangan sehingga ada efek jera bagi yang lain.

Sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana kejahatan, sebagaimana ketentuan hukum pidana yang ditindak adalah perbuatannya, bukan dilihat dari besar atau kecilnya nilai kerugian.

Dan kalaupun Undang-Undang tentang perkebunan tidak bisa diberlakukan, pasti ada alasannya, karena sampai hari ini undang-undang dimaksud belum dicabut, dan kenapa tidak bisa diterapkan” Pungkasnya (Anto Bangun)