Pabrik Terbakar: Tak Hanya Pengusaha, KSPI Tuntut Pemerintah Bertanggungjawab

KSPI mendesak pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang layak./Foto: Kahar

Jakarta, KPonline – Pasca terbakarnya pabrik korek api di Sumatera Utara, tiga orang pimpinan perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Namun itu saja tidak cukup. Selain dari pihak perusahaan, KSPI mendesak agar pihak Pengawas dan Dinas Ketenagakerjaan setempat juga diperiksa.

Hal ini, karena, ada indikasi mereka lalai dalam melakukan pengawasan. Sehingga perusahaan bisa beroperasi tanpa memberikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja.

Kesehatan dan keselamatan kerja adalah hal mutlak yang tidak boleh diabaikan. Jika pengawasan dilakukan dengan sungguh-sungguh, niscaya kita bisa mencegah terjadinya kebakaran yang menyebabkan korban jiwa. Apalagi perusahaan tersebut membayar upah buruh di bawah upah minimum dan mempekerjakan pekerja anak.

Kejadian ini memang bukan yang pertama. Sebelumnya, kebakaran pabrik yang menewaskan puluhan pekerja juga pernah terjadi di Bekasi dan Tangerang. Setiap kali ada yang terbakar, kita selalu menyampaikan harapan, bahwa itu adalah yang terakhir. Tetapi kejadian serupa selalu berulang.

Karena itu dibutuhkan tindakan nyata. Salah satunya adalah mengevaluasi kinerja para pengawas dan Dinas Ketenagakerjaan, apakah mereka sudah benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya. Dalam kaitan dengan itu, kita juga mempertanyakan keberadaan Menteri Ketenagakerjaan.

Merujuk dari kejadian ini, maka yang mendesak untuk segera dilakukan direvisi harusnya adalah UU No 1 Tahun 1970 tetang Keselamatan Kerja yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Pentingnya Serikat Pekerja

Hal lain yang membuat miris, ada informasi jika para buruh dibayar di bawah upah minimum. Padahal menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, membayar upah buruh di bawah upah minimum merupakan pidana kejahatan.

Selain itu, yang didaftarkan di dalam BPJS hanya seorang mandor. Ini menambah daftar panjang pelanggaran. Karena setiap perusahaan berkewajiban mengikutsertakan pekerjanya dalam jaminan sosial.  

Ini benar-benar tragis. Sudahlah upahnya murah, mereka bekerja tanpa adanya perlindungan yang memadai.

Belum lagi mengenai dugaan adanya pekerja anak. Sesuatu yang sangat dilarang. Kejadi ini sekaligus mengingatkan kepada kita mengenai pentingnya keberadaan serikat pekerja di dalam sebuah perusahaan. Dengan adanya serikat, buruh memiliki alat untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Jangan sampai sebagai kita abai dengan kesehahatan dan keselamatan di tempat kerja. Sebab jika kita tidak peduli, yang rugi adalah diri sendiri.