Oknum Staff HRD PT. Tamco Indonesia Diduga Menganiaya Pekerja

Bekasi, KPonline – Hari Senin (25/1/2018) diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan salah satu staff HRD PT. Tamco Indonesia.

Awal mula kejadian korban sedang makan siang di ruang produksi (ruang raber). Ruaangan ini biasa dijadikan tempat makan oleh beberapa pekerja.

Bacaan Lainnya

Kmudian datang pelaku dan berkata, ” Apa etis makan diruang Produksi?”

Korban membalas, “Apa etis jam istirahat kaki berada di atas meja?”

Entah mengapa, oknum staff HRD tersebut marah dan mencakar korban di bagian hidung dan pelipis hingga luka lecet.

Hari ini Rabu (5/12/18), Wiwin Widianto selalu korban didampingi kuasa hukumnya Mahfudz Sidik memenuhi panggilan Penyidik Polres Metro Bekasi untuk proses BAP.

Di hari yang sama juga Triono Penyidik Polres Metro Bekasi memanggil Hardianto dan Suparman untuk proses Berita Acara Pemeriksaan Saksi.

Dalam waktu dekat Penyidik akan memanggil Edik Priyo, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Wiwin Widianto.

Mahfudz Sidik menyampaikan bahwa proses ini dilakukan untuk memberi efek jera dan mendapatkan kepastian hukum.

“Kami tidak mempermasalahkan ini tipiring atau bukan. Kami hanya ingin mendapatkan kepastian hukum agar ada efek jera bagi pelaku,” kata Sidik kepada Media Perdjoeangan.

Pos terkait