Mutasi Dalam Hubungan Kerja

Bogor, KPonline – Sering kali mutasi atau pemindahan kerja atau tugas ke daerah lain membuat karyawan merasa tidak nyaman, walau demikian perusahaan memiliki hak untuk melakukan mutasi terhadap karyawannya, hal tersebut juga tertulis dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi sebagai berikut : “Perusahaan selaku pemberi kerja berhak untuk melakukan mutasi terhadap karyawannya sepanjang hal tersebut diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama.”

Pada pasal 32 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mutasi atau pemindahan kerja harus memperhatikan hal-hal dibawah ini:

1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

2. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

Seperti yang sudah dibahas diatas bahwa mutasi diatur dan diperbolehkan oleh undang-undang, bahkan menjadi hak perusahaan. Namun bukan berarti karyawan tidak bisa menolak mutasi, jika dilihat dalam pasal 32 di UU tentang ketenagakerjaan bahwa mutasi kerja harus berdasarkan objektifitas tanpa diskriminatif. Itu artinya perusahaan juga tidak bisa asal melakukan mutasi kepada karyawannya, butuh landasan dan alasan yang kuat untuk melakukannya, hal seperti yang harus karyawan perhatikan. Apakah perusahaan sendiri telah melakukan mutasi sesuai peraturan?

Jika tidak sesuai dengan aturan mutasi karyawan, undang-undang ketenagakerjaan, dan perjanjian dalam kontrak, serta upah yang lebih kecil dari tempat asalnya maka karyawan dapat menolak mutasi juga dengan landasan hukum dan aturan mutasi karyawan.

Cara lain yang juga bisa karyawan tempuh adalah melihat kembali perjanjian kontrak yang sudah ditanda-tangani oleh yang bersangkutan, apakah dalah perjanjian tersebut karyawan diperbolehkan untuk menolak mutasi kerja dari perusahaan, apabila diperbolehkan dan tertulis maka ini merupakan lampu hijau untuk bisa menolak mutasi tersebut.

Jalan lain yang bisa dilakukan untuk menolak mutasi tanpa melanggar aturan mutasi karyawan swasta adalah melalui jalur konsolidasi untuk mencari jalan tengah, agar kedua belah pihak merasa diuntungkan tanpa melanggar peraturan.

(sumber : dari berbagai macam sumber)