Bandung, KPonline – PUK SPAMK FSPMI PT. Resonac Materials Indonesia menggelar Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) yang ke V selama dua hari dari hari Sab’tu sampai dengan hari minggu 16 November 2024 sampai dengan 17 November 2024 bertempat di Room Meeting Merial Syariah Boutique Hotel Bandung. Dengan tema ” Semangat Regenerasi, Peduli Kesejahteraan Bersama”. Sab’tu (16/11/2024).
Kurang lebih 40 orang peserta hadir dalam agenda ini. Terdiri dari pengurus, anggota dari semua Perwakilan departemen. Dan hadir pula para tamu undangan dari jajaran Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang, terlihat Asmat Serum, S.H.,M.H selaku Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang, Pilar FSPMI dan para undangan dari PUK SPAMK FSPMI yang ada di Kawasan Surya Cipta dan Kawasan Indotaisei.
Acara pun di mulai dengan lantunan ayat suci Al Qur’an dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars FSPMI. Lalu di lanjutkan dengan Sambutan – sambutan dan penayangan Film Dokumenter atau Film Pendek Kilas Balik PUK SPAMK FSPMI PT. Resonac Materials Indonesia
Dalam sambutannya Mulyanto selaku sekretaris PUK yang mewakili Ketua PUK menyampaikan dan mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah hadir dan seluruh Panitia yang membantu. Ia berharap dalam MUSNIK V ini dapat memberikan semangat lebih untuk Regenerasi dan menghasilkan sesuatu yang baik untuk pergerakan organisasi dan ia pun berharap semoga lewat Musnik 5 ini semangat kekeluargaan serta kebersamaan dalam organisasi bisa lebih kuat dan solid.
Kemudian sambutan dari Sacho PT. Resonac Materials Indonesia Takato Ochi menyampaikan harapannya semoga PUK dan manajemen bersama – sama bersinergi memajukan perusahaan.
Tibalah pada pembukaan MUSNIK V PUK SPAMK FSPMI PT. Resonac Materials Indonesia ini oleh Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang sekaligus Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang Asmat Serum, S.H., M.H.
Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang sekaligus Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang Asmat Serum, S.H., M.H dalam sambutan menyampaikan saat ini kita sudah mengetahui Putusan mahkamah konstitusi (MK) nomor : 168/PUU-XXI/2023
Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2 hingga 0,5, sedangkan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,8.
“Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian,
“Sebagai Serikat Pekerja kita semua, harus selalu mengingatkan kepada semua anggota untuk tetap bekerja dengan baik serta memperbaiki absensi supaya saat kita meminta kesejahteraan akan lebih mudah”, himbaunya Asmat.
Penulis : Nda, Fhoto : MP Karawang