Mulai Kerja tahun 1988, Tapi BPJS Ketenagakerjaan di Daftarkan Tahun 1993, Buruh PTPN III ini Mengeluh 

Labuhanbatu, KPonline – Zulkarnaen Sembiring seorang pekerja PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) Distrik Labuhanbatu -III (DLAB3) Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara yang sekarang ini sedang menjalani Masa Bebas Tugas (MBT) guna persiapan pensiun merasa sangat kecewa atas perlakuan perusahaan PTPN III, dan menjadi viral di salah satu group media sosial

Pasalnya, Zulkarnaen yang memiliki Nomor Registrasi Karyawan (NRK) 88.20.20850 merasa dirugikan haknya atas Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait dengan dugaan ketidaksesuaian Tahun pendaftaran kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Melalui telepon selularnya kepada KoranPerdjoeangan  Senin malam (25/01) ia menceritakan bahwa dirinya di daftarkan pada tahun 1993 padahal ia mulai bekerja pada tahun 1988

“Saya masuk bekerja di PTPN III pada Tahun 1988 tetapi didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Tahun 1993” Ungkapnya

“Dari hitungan saya ada indikasi terjadi selisih dari tahun masuk kerja dengan tahun pendaftaran kepesertaan kurang lebih 5 tahun atau 60 bulan, sedangkan iuran sebesar 5,7% dari gaji take home pay (gaji pokok tambah tunjangan -Red) sejak saya terdaftar sebagai pekerja di PTPN III tetap dipotong setiap bulan, jadi kemana uang iuran berikut pengembangannya” Ulasnya

“Apakah uang iuran tersebut tidak disetorkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan atau pihak BPJS Ketenagakerjaan yang salah menginput data?”

“Saya sudah melakukan klarifikasi ke bagian umum PTPN-III DLAB3, sekitar tahun 2019, tetapi hingga sekarang tidak ada tindak lanjutnya”

Suhermanto,SH Kepala Bidang Umum (Kabid Umum) DLAB3 PTPN III,saat dikonfirmasi terkait masalah ini melalui telepon selularnya Selasa (26/01) memberikan penjelasan singkat.

“Permasalahan ini sudah clear dan segera kita lakukan verifikasi ke BPJS Ketenagakerjaan” jawabnya singkat.

Sementara Bambang Sumanto Staf urusan BPJS bagian sumber daya manusia (BSDM) Kantor Direksi PTPN III Jln.Sei Batang Hari No.2 Medan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak memberikan jawaban dan saat dihuhungi via selularnya juga tidak memberikan jawaban.

Terpisah Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu, memberikan pendapatnya.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari hak normatifnya pekerja dan merupakan kewajiban perusahaan.

Terkait adanya dugaan selisih antara tahun masuknya pekerja dengan tahun pendaftaran kepesertaan pekerja dan masalah lain misalnya tentang dasar pemotongan iuran dari gaji take home pay, tetapi perusahaan menghitungnya dengan gaji pokok, hal ini kalau bisa segera dituntaskan oleh perusahaan sehingga tidak berbias kemana-mana yang kemudian bisa berdampak tidak baik kepada citra perusahaan,

“Jangan tunggu sampai pekerja ribut baru masalah ditindaklanjuti, hal ini kan tidak baik” Pungkas Wardin. (Anto Bangun)

Pos terkait