Lanjutan Perundingan Triparti PHK Nofiardi, ST Staf PTPN III

Labuhanbatu Selatan, KPonline – Setelah perundingan Tripartit Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nofiardi, sebagai ST Staf diperbantukan PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Distrik Labuhanbatu-I (DLAB1) Sei Daun Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 20 Januari 2021 di Dinas Tenaga kerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak menghasilkan kesepakatan, Kamis (28/01) perundingan segera digelar kembali,” Kata Jonni Silitonga, SH., MH, Kuasa Hukum Nofiardi, ST ini kepada Crew Media Perdjoeangan pada Senin malam (25/01) melalui pesan singkat.

“Surat panggilan dari Disnaker Labuhanbatu Selatan dengan nomor :565/061/I/2021 tgl 25 Januari 2021, prihal : Panggilan-I, mengenai perundingan Tripartit pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021, sudah kami terima”, pesannya

Lebih lanjut Wakil Sekjend DPP PERADI Pergerakan ini yang mengatakan “Kita harapkan pada perundingan ke dua ini nantinya melahirkan kesepakatan antara Klien Saya dengan PTPN III, dipekerjakan kembali atau haknya sebesar Rp. 448 Juta, Sesuai ketentuan pasal 151, 155 dan Pasal 156 UU.No 13/ 2003. tentang ketenagakerjaan tanpa ada dipotong untuk ganti kerugian pada pihak perusahaan.

Dasar hukum yang dijadikan pihak Perusahaan untuk mem-PHK klien saya melanggar asas praduga tak bersalah (presumtion of innoncend) dan perkara yang dituduhkan sebelumnya kepada Klient saya belum memiliki Vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Incraht)” sehingga PHK nya cacat hukum.” Jelasnya lebih lanjut.

Masih menurutnya “Hendaknya pihak PTPN III jangan berdalih PHK kepada Klien Saya sudah sah secara hukum karena ada pengakuan tertulis diatas meterai, karena sesuai ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), fungsi meterai adalah sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian maupun pernyataan.

Sedangkan untuk PHK kepada pekerja yang melakukan tindak pidana kejahatan / kesalahan berat, ada kentuan hukum yang harus kita patuhi, jadi mari kita hormati hukum di negeri ini dengan tidak berbuat sewenang-wenang, maupun perbuatan hukum secara sepihak, apalagi menghakimi seseorang ” tanpa menggunakan dasar hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan “sengaja menuduh seseorang melakukan tindak pidana kejahatan tanpa dibuktikan kebenarannya secara hukum, namanya kan mencemarkan nama baik seseorang”, Pungkasnya. (Anto Bangun)