Muchtar Pakpahan: Orang Kaya Kita Mengeruk Kekayaan Secepat-cepatnya

Surabaya, KPonline – Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan menegaskan jika masalah perburuhan di Indonesia saat ini, secara umum justru belum bergeser dari keadaan 25 tahun lalu. Demikian diwartakan beritajatim.com, pada 16 Februari 2017.

Muchtar menyampaikan itu saat menghadiri seminar perburuhan dan Konfermil DPC SBSI se-Jatim di Hotel Elmi, Surabaya, Kamis (16/2/2017). Muchtar beralasan, saat ini masih banyak kasus pemberangusan pengurus serikat buruh yang bukan buruh. Kemudian PHK semena-mena, outsourching yang melampaui batas atau tak memenuhi UU, upah di bawah UMP sebagai dampak dari PP 78 serta masalah BPJS. Lima kasus ini secara umum masih terjadi di seluruh wilayah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Pada 25 tahun lalu, tak ada UU yang mengatur kebebasan berserikat, tak ada UU yang mengatur outsourching, tapi sekarang walau sudah ada UU-nya tetap saja ditabrak semuanya. Apa ini tidak sama dengan 25 tahun lalu? Penegakan hukum kita masih berantakan,” tegas Muchtar Pakpahan.

Dia menegaskan, negara ini semakin lama merdeka bukan semakin bijak, menangani masalah serius yang fundamental ini tak makin bijak. Ada negara yang tak pernah ribut dengan masalah upah seperti Singapura, Malaysia, Jepang, Korea Selatan dan Erofa. Itu karena sistemnya baik dan mendukung. Yang ideal adalah Jepang.

“Kita ini neo liberal, Jepang itu agak sosialis. Orang kaya kita mengeruk kekayaan secepat-cepatnya. Kalau boleh, keringat orang atau kencing orang saja bisa jadi keuntungan. Kalau di sana (Jepang) mengutamakan kekeluargaan atau corporate state, keuntungan dibagi bersama. Di sana ada aturan kepemilikan perusahaan bersama,” kata Muchtar.

“Sebanyak 20 persen keuntungan perusahaan tiap tahun dibagi kolektif untuk buruh. Ada wakil buruh di komisaris dan direksi, upah dibicarakan atas kesepakatan tanpa keterlibatan pemerintah. Di Jepang, ada upah sektoral nasional di perusahaan, mereka duduk bareng-bareng, perusahaan mengatakan sebesar ini keuntungan kita, itu dibicarakan dengan baik. Buruh tak pusing, karena ada 20 persen saham kepemilkannya. Konsep ini yang saya perjuangkan dari dulu, tapi gagal,” sambungnya.

Terkait derita buruh, hal itu dibenarkan Miko Saleh yang jadi pembicara masalah hukum perburuhan pada seminar tersebut. Menurut dia, pemerintah kurang berpihak pada buruh. Selama ini, kata dia, gugatan yang dilakukan SBSI di bawah kepemimpinan Mukhtar Pakpahan, selalu gagal.

“Class Action yang dilakukan tak pernah ada upaya kemenangan untuk buruh. Gugatan itu tak pernah mengarah pada kemenangan, padahal buruh menggugat masalah PP 78/2015 demi kesejahteraannya sendiri,” tegas Miko yang juga Ketua Umum East Java Corruption and Judicial Watch.

Menurut Miko, gugatan-gugatan yang dilakukan selalu seputar persoalan kebijakan pemerintah, tapi tak pernah memerjuangkan hak buruh (kesejahteraannya) sampai titik nadir yang diinginkan. Hal ini, kata Miko, karena pelindung hukum para buruh itu tak mengkaji secara dalam terkait UU, Peraturan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang ada.

“Kita harus ingat dan sadar, dalam UU Perburuhan atau aturan pemerintah yang ada, para buruh tetap, secara sedikit demi sedikit akan tergeser dengan buruh kontrak (outsourching). Ini sudah jelas dalam pasal per pasal yang mengatur hal tersebut. Selain itu, masalah buruh juga sudah dipolitisasi sehingga nasib buruh selalu melemah. Seharusnya, masalah buruh ini diperkuat dengan politikus yang duduk di DPR atau DPRD untuk memerjuangkan nasib buruh melalui payung hukum yang tegas,” ungkap Miko.

Pos terkait