MSohibi, SH. Minta Kapolres Labuhanbatu, Jemput Paksa Anggota DPRD

Rantauprapat, KPonline – Advokad M.Sohibi,SH, dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum dari Syahrul korban tindak pidana kejahatan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Oknum DPRD Labuhanbatu dari Partai Bulan Bintang (PBB) ber inisial AKH meminta kepada AKBP.Anhar Arlia Rangkuti Kapolres Labuhanbatu, untuk segera menindak lanjuti perkara kliennya.

Hal ini disampaikan oleh M.Sohibi,SH kepada Koran Perdjoeangan Online Jumat (15/07) di Rantauprapat.

” Perkara tindak pidana kejahatan dugaan penipuan ini sudah berjalan satu tahun lebih, dan sekarang ini oknum anggota DPRD Labuhanbatu dari Partai Bulan Bintang (PBB) berinisial AKH, berdasarkan informasi yang kami dapat dari Polres Labuhanbatu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemanggilan oleh Polisi, tetapi AKH tidak hadir, dan bila pada panggilan berikutnya AKH tidak juga kooperatif, kami minta kepada AKBP, Arlia Anhar Rangkuti Kapolres Labuhanbatu untuk segera melakukan penjemputan paksa” Ujar M.Sohibi,SH.

Lanjutnya” Proses hukum perkara ini berjalan sangat lambat hingga sampai satu tahun lebih belum juga clear, padahal alat bukti sebagaimana ketentuan pasal 183 dan 184 KUHAP sudah terpenuhi.

Lambatnya proses perkara ini diduga kuat akibat oknum DPRD berinisial AKH tidak kooperatif, selalu beralasan ada tugas keluar kota saat dipanggil aparat penegak hukum, alasan ada tugas keluar kota dugaan kami hanya alibinya saja, sebab saat proses hukum perkara ini berlangsung kondisi Indonesia masih darurat Covid-19, dimana kegiatan DPRD keluar kota sangat dibatasi”

Penyebab lainnya proses hukum perkara ini berjalan sangat lambat dapat juga dimungkinkan karena Polisi down (jatuh) mentalnya sebab yang dihadapi adalah anggota DPRD.

Berbeda bila yang dihadapi Polisi rakyat jelata, hitungan hari dapat dipastikan tersangka sudah ditangkap” Tegas M.Sohibi,SH.

Ditempat yang sama, Syahrul selaku korban saat dikonfirmasi, menjelaskan” Saya ini rakyat jelata yang buta hukum, dan tidak ada pangkat dan jabatan apapun, harusnya tidak diperlakukan seperti ini oleh oknum DPRD Labuhanbatu tersebut.

Sebagai wakil rakyat, dan wakil partai politik dari Partai Bulan Bintang (PBB) sudah semestinya menjadi panutan bagi rakyat, mengayomi rakyat, melindungi rakyat, dan membantu rakyat, bukan sebaliknya melakukan penipuan kepada rakyat.

Memang Saya rakyat yang lemah, tetapi Saya juga punya hak yang sama dengan anggota DPRD didalam mendapatkan hak untuk diperlakukan adil dan sama dimuka hukum, dan sebagai rakyat Saya juga punya hak untuk tidak perlakuan diskriminatif terhadap penerapan hukum.

Demi jelasnya proses hukum perkara, dan ada jaminan kepastian hukum, Saya juga bermohon kepada Kapolres Labuhanbatu, untuk segera menindak lanjuti perkara Saya” Pinta Syahrul.

Terkait dengan penetapan AKH sebagai tersangka, Iptu.H.Naibaho,SH.MH, Kaur Bin Ops ( KBO) Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu saat dikonfirmasi di kantornya, membenarkan” Sesuai dengan hasil gelar perkara, AKH oknum anggota DPRD Labuhhanbatu benar sudah ditetapkan sebagai tersangkan dan telah kami lakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir ” Jelas KBO ini singkat.

Terpisah Wardin Ketua Partai Buruh Labuhanbatu, saat diminta pendapatnya, mengatakan” Terus terang kami sangat merasa prihatin kepada korban, dan tidak menyangka ada oknum anggota DPRD yang sekaligus sebagai wakil Partai Politik yang tega melakukan dugaan penipuan kepada rakyat, harusnya ketua Partai politiknya segera melakukan reshufle agar citra dan marwah Partai tidak semakin tercemar.

Keprihatinan kami berikutnya adalah terhadap kinerja Penyidik yang kami anggap sangat tidak profesional didalam menjalankan tugasnya.

Satu tahun lebih proses perkara tidak tuntas, sedangkan alat bukti sudah lengkap, tentu sangat- sangat tidak logika

Sangat wajar Pengawas Penyidik (Wasidik) Polres Labuhanbatu, mengevaluasi kinerja Penyidik ini, sehingga tujuan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjadikan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) tidak hanya sekedar jargon, tetapi bisa berwujud nyata dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas” Ujar Wardin ( Anto Bangun)

.