Mogok Ngajar Guru Dimulai dari Garut

Jakarta, KPonline – “Salam perjuangan.” Demikian pekik Ketua Forum Aliansi Guru Garut ( FAGAR ), Cecep, setiap memulai pembicaraan persoalan honorer.

Ketua FAGAR menyerukan agar seluruh rekan perjuangan honorer se-Garut melakukan doa bersama dalam rangka menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Pusat untuk perbaikan nasib honorer di Garut khususnya dan honorer di Indonesia umumnya.

Rencana mengadakan aksi doa bersama seluruh honorer adalah hasil kepakatan bersama antara organisasi yang menaungi honorer di Kabupaten Garut, yaitu PGRI, FHKG, dan FAGAR.

Doa bersama akan dipusatkan di kota Garut tepatnya sepanjang jalan Patriot pada hari Kamis, 28 Nopember 2019. Aksi akan dihadiri seluruh honorer se Kabupaten Garut mulai pukul 8.00 pagi.

Ketua FAGAR berharap agar instansi satuan Kerja Pelaksana Daerah mengerahkan seluruh pegawai honorer untuk melakukan doa bersama.

Sebagai tanda keikut sertaan honorer diharapkan seluruh peserta aksi ditandai dengan balutan pita hitam di lengan kirinya.

Aksi meninggalkan ruang kelas dan tempat kerja ini dalam bentuk doa bersama dengan 3 tuntutan sebagai berikut.

Pertama, mendesak pemerintah daerah baik eksekutif maupaun legislatif untuk memberikan dukungan secara tertulis kepada pemerintah pusat agar , Presiden dan Menpan RB untuk segera merevisi UU nomor 05 tahun 2014 tentang ASN, atau menerbitkan jenis payung hukum yang lainnya.

Kedua, mendesak pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif supaya mengusulkan secara tertulis bahwa persyaratan mengikuti seleksi CPNS tentang batasan usia dilakukan saat usia pelamar tersebut menjadi pegawai honorer atau mulai bekerja, bukan usia saat ini. Dimana banyak honorer sudah bekerja sudah puluhan tahun lamanya serta sudah lama mengabdi..

Ketiga, mendesak pemeritah daerah baik eksekutif maupun legislatif supaya mengusulkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat agar memberikan kesejahtraan sesuai degan UMR kab kota masing masing sambil menunggu regulasi perubahan status dari Pemerintah Pusat.

Dasar di perbolehkannya mogok kerja atau meninggalkan ruang kelas bagi honorer adalah UU 13/2003 & KEPMEN 232/2003, bahwa mogok kerja bagi guru honorer secara serempak dan meninggalkan kelas syah diatur oleh peraturan dan perundang undangan.

Gerakan meninggalkan ruang kelas bagi honorer se Kabupaten Garut bisa menjadi inspirasi bagi honorer lainnya di Indonesia dengan melakukan gerakan yang sama dan serentak serta tuntutan yang sama.

Gerakan aksi bersama honorer dengan tujuan semata mata untuk memperbaiki kesejahteraan honorer, status dan Jaminan sosialnya.

Penulis: Didi Suprijadi