Meski Didemo, Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Tetap Revisi UMSK 2025 Lagi

Meski Didemo, Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Tetap Revisi UMSK 2025 Lagi

Jepara, KPonline – Aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah bersama Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) pada Kamis (30/1/2025) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah terpaksa ditunda sementara.

Penundaan ini disebabkan adanya undangan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, yang membahas kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025. Hal ini terjadi setelah Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, merespons surat rekomendasi revisi UMSK Jepara tahun 2025 dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten sebelumnya. Keputusan ini disampaikan melalui instruksi Aulia Hakim yang tertuang dalam surat instruksi organisasi DPW FSPMI KSPI Jawa Tengah.

“Dengan pertimbangan bahwa Surat Rekomendasi Bupati Jepara terkait usulan perubahan UMSK Kabupaten Jepara dikembalikan untuk dibahas ulang di Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, DPW FSPMI KSPI Jawa Tengah menginstruksikan kepada seluruh anggota FSPMI Jawa Tengah untuk mengalihkan aksi unjuk rasa dari Kantor Gubernur Jawa Tengah ke Kantor Bupati Jepara,” ungkapnya.

Di sisi lain, meskipun Serikat Buruh dan Serikat Pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa menolak keputusan tersebut, Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara tetap menghasilkan rekomendasi baru. Dalam rekomendasi tersebut, UMSK tahun 2025 ditetapkan dengan kenaikan sebagai berikut:

  • Sektor 1: naik 3,5%
  • Sektor 2: naik 2,5%
  • Sektor 3: naik 1%

Menanggapi keputusan tersebut, yang dinilai terkesan “ngotot” dalam merevisi UMSK tahun 2025 sesuai SK Gubernur No. 561/45 Tahun 2024, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya, Yopy Priambudi, angkat bicara.

“SK Gubernur adalah produk hukum yang memiliki kekuatan sah di Indonesia. Jika ada keberatan, seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan malah semakin memperkeruh kondisi pengupahan di Kabupaten Jepara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal implementasi SK Gubernur, agar semua perusahaan di Jepara mematuhi dan melaksanakannya. (sup)