Meski Bersifat Wajib, Banyak Perusahaan Belum Ikutkan Buruh Sebagai Peserta Jaminan Pensiun

Jakarta, KPonline – Meskipun bersifat wajib, berapa jumlah pekerja/buruh yang ikut dalam program Jaminan Pensiun? Per April 2017, jumlahnya mencapai 13 juta pekerja.

Itu artinya, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program ini termasuk sejumlah BUMN.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, M Krishna Syarif mengatakan meski memberi manfaat langsung kepada pekerja, sebagaimana Jaminan Hari Tua, program Jaminan Pensiun memiliki tantangan tersendiri.

Menurut Krishna, program Jaminan Pensiun belum menjadi prioritas bagi perusahaan dan pekerja selama ini yang indikasi terlihat pada masih sedikitnya perusahaan yang memiliki lembaga Dana Pensiun (Dapen) sebelum pemerintah memutuskan melaksanakan Japinan Pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, pada perusahaan yang sudaah memiliki Dapen, program Jaminan Pensiun menjadi pilihan yang berat, antara melanjutkan Dapen atau memilih Jaminan Pensiun.

Krishna dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa Jaminan Pensiun adalah hak normatif pekerja karena itu UU megatakan bahwa program ini adalah hak dasar (normatif), bukan pilihan. Pilihan bagi perusahaan hanya satu, mendaftarkan pekerja pada JP dan tetap melanjutkan Dapennya atau memilih hanya Jaminan Pensiun.

“Pada banyak perusahaan, mereka mendaftarkan pekerjanya pada Jaminan Pensiun dan tetap melanjutkan program Dapen sehingga pekerja tidak dirugikan,” tutur Krishna, seperti diberitakan menaranews.com, Minggu (14/05/2017).

Pekerja yang masih memiliki masa kerja satu bulan sebelum memasuki usia pensiun masih bisa didaftarkan. Usia pensiun yang berlaku saat ini 56 tahun dan pada 1 Januari 2019 menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3 persen, yang terdiri atas 2 persen iuran dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja. Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Pada 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp7 Juta (tujuh juta rupiah). BPJS Ketenagakerjaan akan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya.

Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama satu bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.