Cilegon, KPonline – Jumat 26 Nov 2021, Ada yang berbeda dari biasanya, pemandangan di depan pintu masuk kantor walikota Cilegon pagi ini sudah dipenuhi oleh buruh yang dari hari kamis kemarin menunggu revisi rekomendasi UMK Cilegon tahun 2022. seperti yang sudah tersampaikan di beberapa kanal berita, bahwa MK telah memutuskan terkait UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 yang telah berstatus Inkonstitusional Bersyarat. atas dasar inilah, Buruh Cilegon meminta revisi rekomendasi UMK tahun 2022.
Dikomandoi langsung oleh Ketua PC FSPMI Cilegon, Erwin Supriyadi. Aksi menginap ini dilakukan oleh buruh Cilegon. “Kami bertahan di kantor walikota ini,karena walikota sampai saat ini belum menemui kami buruh Cilegon, kami warga cilegon bekerja dicilegon memajukan ekonomi di Cilegon, tapi bapak walikota susah untuk bertemu dengan kami. kami meminta revisi rekomendasi UMK Cilegon dari 0.71% menjadi 4.9%. kita akan terus bertahan, sampai tuntutan kami di dengar oleh Walikota Cilegon”