Sambangi Kantor Walikota, Buruh FSPMI Mendesak UMK Cilegon Naik 13%

Erwin Supriyadi Ketua PC SPL FSPMI kota Cilegon dan Ismail Korea Garda Metal Kota Cilegon
Erwin Supriyadi Ketua PC SPL FSPMI kota Cilegon dan Ismail Korea Garda Metal Kota Cilegon

Cilegon, KPOnline – Buruh FSPMI melakukan aksi unjuk rasa di kantor Walikota Cilegon mendesak walikota untuk menetapkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 13%  (18/11/2022).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan upah tahun 2023 yang akan direkomendasikan Walikota Cilegon pada 21 November 2022 kepada Gubernur Banten. Setelah melakukan sidang Dewan Pengupahan kota Cilegon dan mendengarkan beberapa pendapat antara lain dari akademisi yang diwakili dari Universitas Tirtayasa, Apindo dan kalangan Buruh.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah harusnya kota Cilegon upah buruh bisa naik tidak mengikuti PP 36.

Aksi buruh Cilegon meminta kenaikan UMK tahun 2023
Aksi buruh Cilegon meminta kenaikan UMK tahun 2023

Dalam kesempatan bertemu dengan ketua PC FSPMI Kota Cilegon, Erwin Supriyadi menyampaikan “Menurut saya hasil sidang DePeKo Cilegon tanggal 15 Nov 2022 Membangkitkan harapan kita agar walikota Cilegon bisa lebih mengakomodir tuntutan buruh yg menolak PP36 sebagai acuan dalam memutuskan UMK tahun 2023, ini terlihat dari hasil sidang :

1. Serikat pekerja menurunkan Tuntutan revisi UMK dari 24,5% menjadi 13 %

2. Pihak akademisi mengusulkan agar penentuan UMK mengacu kepada inflasi atau PP78 dimana mereka menawarkan rentang kendali negosiasi UMK antara 6,8 % -12.2%. ini artinya diatas angka PP 36

3. Apindo sendiri walaupun mereka menginginkan dipakainya PP36 tapi mereka menyatakan ikut mendorong apa yg diusulkan akademisi

Berdasarkan informasi yang didapat, hari ini seluruh pimpinan dinas ketenagakerjaan diundang kementerian tenaga kerja untuk berkomunikasi terkait penerapan PP36 dalam rangka menetapkan UMK 2023.

Pos terkait