Jepara, KPonline – Sebanyak satu ribu buruh dari elemen Serikat Pekerja di Jepara bakal menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Jawa Tengah hari ini, Rabu (18/12/2024).
Demonstrasi dilakukan untuk mengawal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025 yang pada hari ini akan ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana bersama dengan 35 Kabupaten se-Jawa Tengah.
Demo hari ini, buruh menuntut kepada PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana untuk menetapkan UMK dan UMSK Jepara tahun 2025 sesuai dengan surat rekomendasi yang diajukan oleh PJ Bupati. Hal itu disampaikan oleh Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya, Yopy Priambudi.
Yopy menjelaskan bahwa buruh Jepara tidak ingin kehilangan UMSK. Menurutnya, dengan berlakunya UMSK, secara otomatis akan meningkatkan perekonomian buruh di Jepara.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi PJ Bupati Jepara yang dinilai memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan buruh di Jepara dengan mengirimkan rekomendasi UMSK Jepara untuk tahun 2025.
“Aksi hari ini kita fokus terhadap UMSK Jepara tahun 2025. Adanya UMSK adalah poin plus bagi kesejahteraan kaum buruh, perekonomian akan meningkat secara otomatis dan daya beli buruh akan naik,” ujar Yopy.
“Kami mengucapkan terimakasih, apresiasi kepada PJ Bupati Jepara, bapak Edy. Beliau merupakan sosok yang peduli pada kaum buruh di Jepara. Rekom UMSK Jepara tahun 2025 adalah salah satu bentuk kepedulian tersebut untuk mensejahterakan rakyatnya, termasuk kaum buruh,” imbuhnya.
Dalam rekomendasi yang dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah, diusulkan UMSK untuk 3 sektor yaitu :
Sektor 1 dengan kode KBLI 29300 (Industri Suku Cadang dan Aksesoris Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih) adalah 13% dari UMK Jepara tahun 2025 menjadi Rp2.949.553.
Sektor 2 dengan kode KBLI 14111, 15121, 15201,15202 dan 15203 (Industri alas kaki, sepatu, pakaian jadi dan tekstil) adalah 10% dari UMK Jepara tahun 2025 menjadi Rp2.871.246.
Kemudian sektor 3 dengan kode KBLI 12012, 12019 (Industri rokok putih lainnya) adalah 7% dari UMK Jepara tahun 2025 menjadi Rp2.792.940.
Sampai dengan berita ini dilansir, massa aksi sedang menuju kantor Gubernur Jawa Tengah.
Penulis : Dedi