Menolak Revisi UU No. 13 Tahun 2003, Aliansi Buruh Banten Bersatu Siapkan Aksi Besar Serentak

Tangerang, KPonline – Wacana pemerintah untuk merevisi Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah, membuat kekhawatiran bagi buruh.

Kenapa demikian? Karena dalam wacana pemerintah tersebut banyak pasal-pasal yang akan direvisi diantaranya melegalkan pemagangan, pengurangan nilai pesangon dan pembebasan tenaga kerja outsourcing yang sebelumnya dibatasi ada 5 jenis pekerjaannya.

Bacaan Lainnya

Tentunya itu menjadi kerugian besar bagi buruh terutama untuk kesejahteraan dan kepentingan Serikat buruh.

Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) mendeklarasikan dan mengucapkan ikrar bersama-sama seluruh SP/SB se-Banten untuk menolak keras revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Selain itu mereka (AB3.red) menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Hapus sistem Kerja kontrak, outsourcing dan pemagangan.

Salah satu presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya Supriyanto mengatakan, “jelas menolak revisi UUK No.13 2003 gak ada tawar menawar harus terus di lawan”. Kata Supriyanto dengan tegas

“Perlawanan buruh melibatkan semua elemen SP/SB se-Banten dan ditambah gerakan mahasiswa dan rakyat” Tambah Supriyanto, yang turut hadir dalam Deklarasi dan pembacaan ikrar di RM. Hj. Ida Aten Sutan Jln. Teuku Umar No. 36, Karawaci, Kota Tangerang. Kamis siang (08/08)

Deklarasi Aliansi Buruh Banten Bersatu, melalui press release nya yang dinamai Gemuruh Mesiu Banten (Gerakan Masyarakat Banten Menolak Revisi Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) menyampaikan bahwa Ribuan bahkan jutaan buruh seluruh Banten akan melakukan aksi unjuk rasa secara serentak pada tanggal 21 Agustus 2019 nanti.

Aksi unjuk rasa itu, sebagai cara menyatakan sikap bahwa buruh se-Banten menolak revisi UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk ikut bergabung bersama dalam aksi unjuk rasa.

Senada dengan Supriyanto, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Banten Tukimin, mendukung sepenuhnya gerakan aliansi buruh se-Banten didalam penolakan revisi UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 versi pemerintah dan pengusaha.

Menurutnya, kalau kita mau jujur, UUK No.13/2003 sendiri masih banyak kekurangan, jangan sampai kekurangan yang ada bukanya diperbaiki malah semakin jelek. Ungkapnya

Dalam hal konferensi pers yang diadakan oleh aliansi buruh se-Banten, Tukimin, menyarankan kepada aliansi untuk melakukan aksi bersama pada tingkatan/fase-fase yang memang menjadi landasan dalam melakukan aksi untuk membuat surat rekomendasi penolakan terhadap revisi UUK No.13/2003.

Disamping itu, kami (FSPMI.red) tetap menjaga iklim investasi yang tidak merugikan buruh, selain isu tolak revisi UUK No.13/2003, isu-isu tentang revisi PP No.78/2015, dan keterkaitan ancaman PHK besar-besaran juga isu BPJS kesehatan yang akan menaikkan iuran. Tegas Tukimin

Penulis : Chuky

Pos terkait