Menguak Antrian Panjang Jadwal Operasi bagi Pasien pada RSUD Dr. Soetomo Surabaya

Menguak Antrian Panjang Jadwal Operasi bagi Pasien pada RSUD Dr. Soetomo Surabaya

Surabaya,KPonline – Dalam upaya mewujudkan SEHAK HAK RAKYAT, DPD Jamkes Watch yang merupakan pilar organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kota Surabaya melakukan kegiatan audiensi bersama RSUD dr. Soetomo yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan audiensi yang bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No.118 Surabaya, pada hari Kamis, 16 Januari 2025, tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Mohamad Yoto, SKM., M.Kes. Beliau bersama jajaran dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur hadir sekaligus mewakili Kepala Dinas yang berhalangan hadir pada saat itu.

Bacaan Lainnya

Nampak hadir dari jajaran RSUD Dr. Soetomo yang diwakili oleh:
1. Prof. Dr. Cita Rosita Sigit Prakoeswa, dr., Sp.DVE., Subsp.DAI., FINSDV., FAADV., MARS selaku Direktur.
2. Prof. Dr. Ahmad Suryawan, dr., Sp.A(K) selaku Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan.
3. Dr. Mouli Edward, dr., Sp.OT (K)., M.Kes selaku Bidang Pelayanan Medik.
4. Ahmad Amin Mahmudin, dr., M.Kes selaku Instalasi Casemix Center.
5. Serta staff lainnya di bidang Pelayanan dan Pengaduan.

Dalam kesempatan ini, Sidiq Murdianto selaku Ketua DPD Jamkes Watch Kota Surabaya, menyampaikan adanya pengaduan dari Masyarakat/ Pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mengenai kejelasan waktu pelaksanaan Tindakan Operasi kepada Pasien yang membutuhkan jadwal antrian (waiting list) cukup lama pada RSUD Dr. Soetomo. Hal ini tentunya menambah beban biaya bagi Pasien beserta keluarganya terutama yang berasal dari luar kota Surabaya, karena harus hadir dalam jadwal kontrol yang telah ditentukan oleh dokter pemeriksa tanpa adanya penjelasan kapan bisa dilakukan Tindakan Operasi.
RSU Dr. Soetomo sendiri merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur kelas A yang berada di Kota Surabaya dan dikenal sebagai:
• Rumah sakit pelayanan, pendidikan dan penelitian;
• Rumah sakit pusat rujukan wilayah Indonesia bagian timur (Top Referral);
• Rumah sakit terbesar di wilayah Indonesia bagian Timur;
• Salah satu Rumah Sakit dari 66 General Academic Medical Center di dunia;
• Satu-satunya RSUD di Indonesia yang terakreditasi sebagai Internasional General Academic Medical Center.

Hal tersebut ditanggapi oleh Prof. Wawan ( sapaan akrab dari Prof. Dr. Ahmad Suryawan, dr., Sp.A(K) ), bahwa ada 2 faktor yang mempengaruhi panjangnya antrian operasi (waiting list), yakni faktor ekternal dan internal.

Faktor eksternal salah satunya adalah rujukan. Banyak rumah sakit yang merujuk ke RSUD Dr. Soetomo dengan rujukan lepas / tidak melalui sisrute. Alasan rujukan bermacam-macam, salah satunya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Fasilitas, namun ada juga rumah sakit yang merujuk ke RSUD Dr. Soetomo dengan alasan plafon BPJS Kesehatan telah habis, walaupun sebenarnya SDM dan Fasilitas dari rumah sakit tersebut memadai. Mengenai rujukan lepas ini, ditegaskan oleh Dr. Mouli Edward bahwa sangat membahayakan kondisi pasien. Rumah Sakit yang melakukan rujukan lepas artinya tanpa konfirmasi balik dari RSUD Dr. Soetomo, melakukan rujukan paksa tanpa memperhatikan kesiapan dan kesediaan layanan OK (Operating Room/ Kamar Operasi) IGD pada RSUD Dr. Soetomo. Dalam prolog awal yang disampaikan oleh Prof. Cita Rosita bahwa RSUD Dr. Soetomo tidak mungkin melakukan rujuk balik atau menolak pasien. Sehingga dalam kondisi apapun pasien tetap dilayani. Jika pasien datang dalam kondisi emergency dan membutuhkan operasi segera, maka kondisi demikian dapat menggeser antrian operasi yang sudah terjadwal, sehingga dapat memperpanjang antrian operasi.

Faktor internal adalah keterbatasan dan kemampuan pada OK IGD RSUD Dr. Soetomo. Prof. Wawan memaparkan dalam penjelasannya bahwa kemampuan operasi emergency OK IGD sebanyak 345 pasien / bulan, sedangkan rata-rata 495 pasien / bulan membutuhkan operasi di IGD, sehingga sebanyak 150 pasien harus menunggu untuk antrian operasi.
Sedang kemampuan operasi elektif OK IBP (Instalasi Bedah Pusat) sebanyak 913 pasien / bulan dengan jumlah antrian rata-rata 771 pasien / bulan sehingga ada selisih 142 tadi bisa digunakan untuk antrian emergency. Namun jumlah antrian operasi di RSUD Dr. Soetomo per Juni 2023 mencapai 3512 antrian, sedangkan terhitung sampai bulan Januari 2024 mencapai 5041 antrian, sehingga memang memerlukan beberapa tahun untuk dapat menghabiskan antrian operasi elektif.

Yang menjadi perhatian Jamkes Watch tentunya alasan plafon BPJS Kesehatan yang telah habis sehingga banyak rumah sakit kelas di bawah A melakukan rujukan ke RSUD Dr. Soetomo. Persoalan dari menumpuknya antrian operasi dan rujukan pasien BPJS Kesehatan tersebut salah satunya akibat penerapan sistem pembiayaan INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups) yang kurang berkeadilan dan tidak rasional. Akibatnya, rumah sakit di bawah tipe A baik milik Pemerintah maupun Swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan jika memiliki pasien yang biaya perawatannya melebihi pagu rumah sakit, maka secepatnya dirujuk ke rumah sakit tipe A, supaya rumah sakit tersebut tidak mengalami kerugian karena klaim BPJS Kesehatan yang diterima tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Selain itu penyebab lainnya bahwa operasi kepada Pasien tidak dapat dilakukan serta merta. Dalam penentuan operasi, dokter pasti akan melakukan pemetaan atas urgensi pasien. Pasien emergency pasti akan didahulukan dan pasti akan mendahului antrian yang sudah ada sebelumnya. Sehingga hal ini yang membuat antrian juga semakin panjang. Dalam antrian operasi, Pasien harus melakukan kontrol secara berkala yang telah dijadwalkan oleh dokter pemeriksa untuk memeriksa keadaan dan kondisi Pasien selama menunggu jadwal operasi. Apabila saat melakukan kontrol tersebut Pasien kemudian dinyatakan oleh dokter dalam keadaan emergency, maka tindakan operasi dapat dipercepat tanpa menunggu antrian ybs.

Perihal antrian pasien kepesertaan JKN BPJS Kesehatan yang hendak mengakses Layanan Kesehatan, dr. AAM (Sapaan akrab Ahmad Amin Mahmudin, dr.) menyampaikan bahwa saat ini RSUD Dr. Soetomo telah memasang banner dan spanduk, menyebarkan pada media sosial, mendirikan 3 (tiga) titik layanan bantuan di lingkungan rumah sakit Dr. Soetomo mengenai penggunaan Aplikasi Mobile JKN dan membuka layanan Web khusus RSUD Dr. Soetomo. Bahwa saat ini syarat bagi Pasien peserta JKN BPJS Kesehatan untuk dapat mengakses Layanan Kesehatan pada FRTL (Faskes Rujukan Tingkat Lanjut) wajib:
• Membawa surat rujukan dari FKTP (Faskes Kesehatan Tingkat Pertama).
• Mendaftar pemeriksaan secara online pada aplikasi JKN Mobile untuk mendapatkan nomor antrian.

Menyikapi adanya agenda audiensi ini, RSUD Dr. Soetomo terus melakukan upaya perbaikan pelayanan diantaranya;
• Berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi dan edukasi kepada pasien khususnya komunikasi dari dokter ke pasien.
• Berupaya mengembangkan layanan dengan perencanaan pembangunan pusat perawatan bedah/ intermediate bedah, sehingga harapannya dapat berdampak pada berkurangnya antrian bedah.
• Bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur saat ini sedang dalam tahap penyusunan Panduan Paktek Klinis (PPK) yang akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur dan berlaku untuk rumah sakit se-Jawa Timur, sehingga setiap rumah sakit akan memiliki panduan yang sama dalam penanganan pasien dan harapannya dapat mengurai rujukan.
• Menerima semua masukan dan saran dari Jamkes Watch untuk perbaikan layanan publik.

Tentunya permasalahan ini harus disikapi bersama agar ada solusi penyelesaian, baik dari Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota), Pemerintah Pusat, Badan Legistatif (DPR-RI maupun DPRD), Pengelola Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, dan peran Masyarakat sehingga antrian panjang (waiting list) Layanan Kesehatan Operasi bagi Pasien Peserta JKN BPJS Kesehatan dapat terurai dan ditangani dengan segera.

Jamkes Watch DPD Kota Surabaya dalam kesempatan ini juga mengucapkan terima kasih kepada RSUD Dr. Soetomo bahwa selama ini tidak ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan terutama perihal Penjaminan Pembiayaan Pasien. Meskipun disampaikan bahwa saat ini RSUD Dr. Soetomo sudah over load, tetapi terus berupaya memaksimalkan pelayanan kepada Masyarakat demi mewujudkan…SEHAT HAK RAKYAT.

Maynang Suhartanto

Pos terkait