Mengharukan, Detik-detik Perjuangan Pekerja PT Pakerin Dapatkan THR dan Upah 2025

Mengharukan, Detik-detik Perjuangan Pekerja PT Pakerin Dapatkan THR dan Upah 2025

Mojokerto, KPonline – Setelah tiga hari pekerja PT. Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) berjuang meminta kejelasan kepada Direksi tentang Tunjangan Hari Raya dan Upah Bulan Maret 2025. Akhirnya Kamis (27 Maret 2025), perjuangan itu berakhir dan membuahkan hasil.

Dengan disepakatinya Perjanjian Bersama antara PT. Pabrik Kertas Indonesia yang diwakili oleh Abraham Mustamu selalu Kabag HRD & GA dengan masing-masing Serikat Pekerja, THR dan Upah Bulan Maret 2025 akhirnya didapatkan seluruh pekerja di PT. Pakerin.

Bacaan Lainnya

Pada mulanya perusahaan kertas terbesar di Kabupaten Mojokerto itu melayangkan undangan bipatrit kepada semua Serikat Pekerja di PT. Pakerin di hari senin (24/03/2025) tujuannya untuk perundingan upah Maret dan THR 2025.

Perusahaan melalui kuasa hukumnya saat pertemuan menyampaikan bahwa karena kondisi keuangan, perusahaan hanya mampu memberikan upah bulan Maret 2025 sebesar 25%, sedangkan untuk THR belum ada kepastian.

Aliansi Serikat Pekerja PT. Pakerin dengan tegas menolak dan perundingan berakhir dead lock. Hal itu juga karena bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Keuangan saat pertemuan awal di Surabaya. Terlebih perundingan itu dilakukan pada H-7, dimana THR seharusnya sudah dibagikan namun masih baru dirundingkan.

Besoknya H-6, hari selasa (25/03/2025) seluruh pekerja secara bersama-sama mendatangi kantor manajemen. Meminta kepastian dan menunggu jawaban Direksi mengenai THR dan Upah, sehubungan deadlocknya perundingan aliansi Serikat dan rendahnya penawaran.

Kegiatan spontanitas ini bukanlah bentuk unjuk rasa, demontrasi ataupun mogok kerja. Sebab selain kegiatan produksi telah berhenti total, juga tidak adanya pemberitahuan ijin kegiatan ke aparat. Namun begitu puluhan petugas kepolisian Mojokerto tetap hadir menjaga kegiatan.

Perundingan kembali digelar siang itu. Setelah mendapat laporan, Tim Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur berkenan datang. Mereka meminta penjelasan ke perusahaan dan memberikan arahan sambil memantau perkembangan. Hasilnya melalui Hendrata Direktur Operasional, perusahaan menawarkan pembayaran upah Maret sebesar 25% dan THR diberikan sebesar 10%. Aliansi Serikat Pekerja kukuh pendirian menolak.

H-5, yaitu hari Rabu (26/03/2025). Seluruh pekerja kembali menggelar kegiatan spontanitas di depan kantor manajemen menunggu jawaban dan kepastian. Karena telah menjadi atensi Pemerintah Daerah, Kadisnaker Kabupaten Mojokerto ikut datang mewakili Bupati Mojokerto bersama Kepala Kecamatan Pungging.

Ditengah menunggu perundingan sekitar jam 10 pagi, salah satu pekerja yang berada lokasi kerja mengeluh kurang enak badan. Pekerja bagian bengkel induk ini, berkeringat dingin dan badan merasa lemas. Kemudian rekan kerjanya mengantar ke poliklinik untuk mendapatkan penanganan.

Setelah pemeriksaan, karena kondisi dan peralatan yang tidak menunjang, oleh petugas poliklinik dibuatkan surat rujukan ke RS untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Sayangnya di tengah perjalanan menuju RS, pekerja meninggal dunia. Kejadian ini sangat memukul para pekerja yang tengah berkegiatan.

Dari kejadian itu dan didesak berbagai pihak, Perusahaan melalui Handy selaku Manager operasional, menaikkan tawaran dengan memberikan 100% upah Maret dan 10% THR sisanya diangsur 4 bulan.

Namun ada tambahan ketentuan bahwa mulai bulan april sampai batas waktu yang tidak ditentukan, perusahaan hanya memperkerjakan 370 orang dari 1840 pekerja dan sisanya dirumahkan, dengan diberikan kompensasi sebesar 10% upah per bulan. Apabila poin itu tidak disepakati, perusahaan mengancam ditutup dan melimpahkan ke pengacara untuk proses peradilan.

Aliansi pekerja menyepakati poin pembayaran sesuai besaran upah dan THR, namun meminta pembahasan dirumahkannya pekerja serta tanpa batas waktu itu, dirundingkan kembali pasca hari raya setelah perusahaan memenuhi kewajibannya.

Alasannya pekerja telah menunaikan pekerjaannya serta sudah sewajarnya meminta haknya berupa upah dan THR. Tidak ada dan tidak harus membahas atau menyepakati pembahasan lain diluar kedua hal tersebut. Tetapi perusahaan tetap ngotot dan kalau tidak sepakat maka pembayaran hak tidak diberikan. Perundingan pun dead lock.

H-4, hari Kamis (27/03/2025). Pekerja kembali berkumpul di depan lobby kantor sembari membacakan tahlil, sholawatan dan doa bersama untuk rekan kerja mereka yang meninggal dunia dan keberhasilan perjuangan. Didalam, manajemen melakukan pembahasan bersama Serikat Pekerja dan seluruh Pimpinan Bagian di Perusahaan.

Siangnya, perwakilan pekerja melakukan audensi di DPRD II Kabupaten Mojokerto yang diterima langsung oleh Ketua Komisi IV beserta jajarannya. Pihak DPRD menyayangkan kejadian ini dan ikut merasakan kesedihan pekerja PT. Pakerin. Komisi IV berupaya akan membantu sesuai tupoksi mereka.

Dengan menjadi atensi berbagai pihak, baik Pemerintahan Daerah, dari Bupati, DPRD Mojokerto hingga Pemerintahan Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur dan Kadisnaker Provinsi serta pihak aparat kepolisian. Perundingan kembali bergulir.

Tawaran perusahaan ada sedikit perubahan, dirumahkannya pekerja yang awalnya tanpa batas waktu, dirubah batasannya sampai Desember 2025. Aliansi Serikat tetap menolak. Perundingan menjadi alot dan menegangkan. Waktu terus merangkak menjelang sore. Kamis adalah batas terakhir administrasi perbankan. Jika hari ini tidak ada kesepakatan, maka besar kemungkinan pembayaran gagal dilakukan.

Aliansi Serikat mulai di bawah tekanan. Satu sisi para pekerja membutuhkan dana untuk persiapan hari raya dan diburu deadline perbankan. Di sisi lain harus mengorbankan dirumahkannya sebagai besar pekerja pasca lebaran. Terbayang wajah sedih penuh harap ribuan anak istri pekerja yang menunggu perayaan atau mudik lebaran, terlintas juga tangis dan sesal mereka jika sudah tidak dipekerjakan.

Perundingan internal Aliansi Serikat pun segera dilakukan, keputusan harus dibuat. Sekitar pukul 16.00 WIB sore hari. Setelah menimbang dan memperhitungkan berbagai hal, kesepakatan pun dibuat dan penandatanganan perjanjian bersama dibubuhkan. Moment haru ini menciptakan kebahagiaan bercampur dengan kegetiran. Sedemikian tragis kah nasib pekerja?

Pada penutupan kegiatan sambil menunggu transfer dana masuk dari perbankan, ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Pakerin Sutikno Yantoro mewakili Aliansi yang terdiri dari PUK KEP SPSI, PUK SPAI FSPMI dan PUK Kahutindo mengatakan,

“Tiga hari ini, kita telah berjuang bersama semaksimal mungkin. Ini menunjukkan pentingnya berserikat, kekuatan Serikat dan kekompakan mewujudkan kesejahteraan. Perjuangan ini masih belum berakhir dan jalan masih panjang. Kita tidak boleh berputus asa dan lengah dalam perjuangan. Satukan semangat dan satu komando”, Tegasnya sambil menyeka sisa-sisa perasaan yang mengambang dan mengguncang.

(Disarikan dari berbagai sumber)

Pos terkait