Menggugat THR

Jakarta, KPonline – Tak hanya protes. Perlawanan terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak diberikan sesuai dengan ketentuan harus dilakukan.

Hari raya memang telah berlalu. Tetapi yang namanya hak, tak mengenal batas waktu. Kebijakan yang salah harus kita gugat. Agar di masa yang akan datang, hal seperti ini tidak kembali terulang.

Bacaan Lainnya

Langkah ini kita lakukan sejak sebelum hari raya idul fitri. Saat itu, kita memasukkan gugatan ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Terkait dengan uji materi yang kita masukkan ke MA, dalam artikel ini, saya sertakan tanda bukti terimanya. Anda bisa membaca di bagian akhir artikel.

Tahun ini, permasalahan THR menjadi runyam karena diperparah dengan sikap Meteri Ketenagakerjaan yang membuat surat edaran. Di mana dalam surat edaran itu, pengusaha diberi celah untuk membayar THR dengan cara dicicil.

Kebijakan ini sangat mengecewakan bagi buruh. Jangan ketika situasi sedang sulit seperti ini. Di situasi normal saja, masih banyak pengusaha yang mengemplang uang THR buruh.

Akibatnya, di beberapa daerah, buruh melakukan aksi spontan untuk memprotes pemberian THR yang tidak penuh. Hal ini membuktikan jika surat edaran tidak menjawab persoalan.

Sebagian memang berhasil. Tetapi sebagian yang lain, situasinya justru semakin memburuk.

Di Serang-Banten misalnya, karena tidak bersedia diberikan THR dan upah 50%, buruh akhirnya justru di PHK.

Hak yang sama juga terjadi di beberapa tempat lain. Buruh tidak diberikan pilihan. Kalau mau terima silakan. Kalau enggak silakan keluar dari perusahaan.

Arogansi seperti ini sering terjadi. Buruh, tentu saja dalam posisi yang lemah.

Karena itulah, negara harus memberikan perlindungan. Bukan lepas tangan. Apalagi memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk tidak memberikan hak buruh sesuai dengan ketentuan.

Pos terkait