Mengenal Tim 12: Di Balik Kenaikan UMK Jawa Timur Tahun 2019 Hingga 24,57%

Surabaya, KPonline – Dalam peringatan May Day 2018, puluhan ribu buruh Jawa Timur menuntut kepada pemerintah provinsi Jawa Timur untuk melakukan perbaikan terhadap beberapa persoalan ketenagakerjan.

Berbagai persoalan tersebut, diantaranya terkait pengupahan (UMK dan UMSK), Tenaga Kerja Asing (TKA) BPJS bagi pekerja korban PHK, perbaikan sistem kerja PKWT dan outsourcing, sistem kerja Pengawas ketenagakerjaan, dan sebagainya.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya di hadapan puluhan ribu buruh, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dengan tegas menyampaikan bahwa di akhir masa jabatannya akan terus melakukan perbaikan terhadap beberpaa kebijakan yang memang menjadi kewenangannya.

Khusus mengenai disparitas upah di Jawa Timur, dia menyatakan akan mengambil langkah “diskresi”. Hal ini dilakukannya semata-mata demi kesejahteaan masyarakat Jawa Timur.

Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan rencana pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan mengeluarkan kebijakan/diskresi tersebut, Gubernur meminta kepada para pimpinan serikat pekerja di Jawa Timur untuk mengadakan rapat dan membentuk tim khusus guna membuat langkah-langkah untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi bapak gubernur Jawa Timur dalam mengambil keputusan.

Maka sejak saat itulah, dibentuk tim untuk melakukan kanjian dan membuat rekomendasi kepada Gubernur. Karena tim ini berjumlah 12 (dua belas) orang, maka dinamakan Tim 12.

Susunan Tim 12

Susunan Tim 12

Susunan Tim 12 dibentuk sesuai hasil musyawarah mufakat antar pimpinan serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur, dengan menghasilkan komposisi sebagai berikut:

1. Jazuli, SH dari DPW FSPMI-KSPI Prov. Jawa Timur.

2. Ardian Syafendra dari DPW FSPMI-KSPI Prov. Jawa Timur.

3. Achmad Fauzi, SH dari DPD KSPSI Prov. Jawa Timur.

4. Sukarji, SH, M.H, dari DPD SP KEP-KSPSI Prov. Jawa Timur.

5. Edi Kuncoro, SH dari Serikat Buruh Independent (SBI).

6. Akhmad Soim, SH, M.H dari DPD SBSI Prov. Jawa Timur.

7. Wik Amin dari DPD SP LEM-KSPSI Prov. Jawa Timur.

8. Purnomo dari DPD RTMM-KSPSI Prov. Jawa Timur.

9. Misdi SW dari DPD KSPSI Prov. Jawa Timur.

10. Nuryanto, SH dari DPD SPN-KSPI Prov. Jawa Timur.

11. Imam Mukhlas dari DPD SARBUMUSI Prov. Jawa Timur.

12. Apin Sirait dari Perda KSPI Prov JawaTimur yang juga pengurus FSPKEP – KSPI.

Dari susunan Tim 12 tersebut, ada 2 (dua) tokoh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Keduanya adalah Jazuli dan Ardian Syafendra.

Tim 12 secara resmi bekerja pada bulan Mei hingga Juli 2018. Mereka mengadakan rapat di Kantor Disnaker provinsi Jawa timur, Jl. Dukuh menanggal Surabaya.

Tidak hanya rapat, Tim 12 juga mengadakan audiensi dengan pemerintah Pusat di Kantor Staf Presiden RI (KSP-RI) dan Kementerian ketenagakerjaan RI- di Jakarta.

Tercatat ada 3 (tiga) kali rapat yang dilakukan. Rapat pertama tanggal 11 Mei 218 dengan melakukan pembahasan terkait Disparitas UMK di Jawa Timur. Rapat kedua dilakukan tanggal 14 Mei 2018 dengan melakukan pembahasan tentang Rekomendasi terkait PP No. 78/2015 dan Per Pres tentang TKA serta Draft SE tentang UMSK, Pergub tentang BPJS bagi pekerja korban PHK, dan lain-lain.

Sedangkan rapat ketiga diselenggarakan tanggal 30 Mei 2018 dengan melakukan pembahasan finalisasi beberapa hasil rapat sebelumnya.

Selain melakukan rapat yang diselenggarakan di Jawa Timur, Tim 12 juga datang ke Jakarta. Mereka bertemu di Kepala Staf Presiden RI (KSP-RI) Moeldoko di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2018. Sedangkan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI diseleggarakan keesokan harinya, 11 Juli 2018.

Pertemuan Tim 12 Dengan Kepala Staf Presiden RI (KSP-RI).

Pertemuan Tim 12 dengan Kepala Staff Kepresiden RI

Dalam pertemuan itu Tim 12 telah menyampaikan secara resmi surat rekomendasi tentang kondisi pengupahan yang ada di Jawa Timur akibat diterapkannya PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Keberadaan PP tersebut menjadikan disparitas upah di Jawa Tmur semakin lebar.

Misalnya di Kota surabaya, UMK nya sebesar Rp. 3,6 juta? Sementara di Kab. Pacitan sebesar Rp. 1,5 Juta. Hal ini bila tidak segera dicarikan solusi, kedepan disparitas upah tersebut akan semakin lebar mengingat prosentase kenaikan upah tiap tahunnya disamakan sesuai keputusan dari pemerintah pusat.

Disampaikan pula bahwa intervensi dari pemerintah pusat terhadap kebijakan pengupahan di Jawa Timur, bukan memberikan solusi akan tetapi justru menambah persoalan baru. Apalagi, di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur penentuan upah minimum diputuskan dan menjadi kewenangan pemerintah daerah (Gubernur).

Tim berharap kondisi seperti ini di sampaikan kepada bapak Presiden RI biar segera dicarikan solusinya.

Dalam pertemuan itu juga disampaikan kondisi di Jawa Timur terkait adanya TKA dan keberadaan Peraturan Presiden RI. Nomor. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang saat ini dinilai telah meresahkan pada masyrkat di Jawa Timur. Terlebih lagi Pemerintah masih belum optimal dalam menjalankan pengawasan terhadap keberadaan TKA.

Menanggapi hal itu, Moeldoko berjanji akan meyampaikannya kepada Presiden RI terkait apa yang menjadi masukan dari Tim 12.

Pertemuan Tim 12 Dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Audiensi Tim 12 dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Di Kemnaker RI, Tim 12 ditemui beberpa orang perwakilan Dirjen Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Di sini Tim 12 menyampaikan tentang disparitas UMK yang terjadi di Jawa Timur paska penerapan PP No. 78/2015. Bahkan disparitas Upah sampai 130 % antara UMK daerah ring 1 jawa timur dengan daerah seperti Kab. Pacitan, Trenggalek, dll.

Bahkan yang paling tidak masuk akal, dimana disuatu daerah yang hanya dibatasi oleh jalan kecil upahnya selisih Rp. 2 juta. Misalnya Kota Pasuruan, yang letaknya berada ditengah-tengah wilayah Kab. Pasuruan. Selain itu, di Kota Mojokerto dengan di Kab. Mojokerto.

Tabel selisih dan Disparitas UMK di Jawa Timur

Selain itu Tim 12 juga menyampaikan keberatan atas upaya intervensi yang dilakukan oleh kementerian Ketenagakerjaan terhadap gubernur Jawa Timur terkait kebijakan UMK mulai tahun 2015 s/d 2018. Dengan adanya intervensi tersebut, saat ini kondisi pengupahan di Jawa Timur semakin menghawatirkan karena dampak kesenjangan sosial di berbagai daerah.

Perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI menyampaikan terima kasih atas masukan Tim 12 dan berjanji akan menindak lanjutinya.

Bahkan mereka mengakui, permasalahan ini tidak dipungkiri kebenarannya. Bukan hanya terjadi di jawa Timur, tapi juga terjadi di Jawa Barat.

Bahkan dia menyampaikan, Presiden RI (Jokowi) sebenarnya turut prihatin terhadap kondisi pengupahan saat ini Jokowi membandingkan antara UMK Kota Solo dengan Kota DKI Jakarta yang selisihnya sangat jauh.

Untuk itu Kementerian Ketenagakerja RI akan berusaha keras dalam waktu singkat untuk berencana melakukan perbaikan terhadap PP 78/2015.

Namun nampaknya pernyataan ini hanya omong kosong. Karena hingga November 2018, ketika UMK 2019 harus ditetapkan, PP 78/2015 tak ada perbaikan. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan mengirim surat edaran yang diduga disertai ancaman Kepala Daerah yang tidak menjalankan PP 78/2015 bisa diberhentikan.

Di akhir pertemuan Tim 12 juga menyampaikan agar Kementerian ketenagakerjaan RI tidak perlu melakukan intervensi yang berlebihan terhadap Gubernur Jawa Timur.

Dimana Gubernur Jawa timur keberadaanya representastif dari pemerintah pusat. Dialah orang yang lebih mengerti dan paham tentang kondisi masyarakatnya di daerah dari pada pemerintah Pusat.

Maka apabila Gubernur Jawa Timur nanti akan mengeluarkan kebijakan/diskresi untuk mengatasi masalah disparitas ini diharapkan kementerian ketenagakerjaan tidak perlu melakukan intervensi.

6 Rekomendasi Tim 12

Berdasarkan keputusan rapat dan hasil audiensi di atas, Tim 12 menyampaikan rekomendasi kepada bapak Gubernur Jawa Timur yang isinya:

1. Gubernur segera melakukan revisi Pergub No. 75/2017 tentang UMK tahun 2018 dan menghilangkan disparitas UMK di Jawa Timur, khususnya di 12 Kab/Kota di Jawa Tmur dengan besaran kenaikan UMK sebagaimana terlampir hasil rapat.

2. Gubernur segera membuat Surat Edaran ditujukan kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur diluar ring 1 agar bersedia membuat Rekomendasi UMSK 2018. (sesuai draf Tim 12)

3. Gubernur segera Surat Edaran ditujukan kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur terkait sosialisasi dan implementasi Perda No 08 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan tenagakerjaan terutama tentang Upah Pekerja buruh yang sudah tidak lajang/menikah atau yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun. (sesuai draf Tim 12)

4. Gubernur segera Surat Edaran ditujukan kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur terkait menertibkan penerapan sistem kerja PKWT dan OutSourcing sesuai peraturan perundang-undangan. (sesuai draf Tim 12)

5. Gubernur segera membuat PERGUB tentang Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh korban PHK mengenai BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; (sesuai draf Tim 12).

6. Gubernur segera membentuk BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) di Jawa Timur dengan mengakomodir keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh.

Pos terkait