Mengenal Komite Aksi Transportasi Online (KATO)

Jakarta, KPonline – Sebut saja KATO. Singkatan dari Komite Aksi Transportasi Online.

Ia adalah sebuah aliansi, gabungan antara serikat pekerja, pengemudi, hingga masyarakat pengguna transportasi ojek online. KATO diklaim mewakili kurang lebih 10 ribu pengemudi online dari berbagai komunitas di berbagai kota.

Dideklarasikan di gedung LBH Jakarta, KATO berjuang untuk kepentingan para pekerja di sektor transportasi online. Selain itu, tentu saja, perjuangan ini juga akan berdampak bagi masyarakat pengguna transportasi online.

 

Presiden KSPI yang juga Koordinator Dewan Presidium KATO, Said Iqbal mengatakan bahwa sistem jasa transportasi online hingga kini belum berpihak kepada para pengemudinya.

“Pemerintah terkesan lebih memproteksi para aplikator karena alasan penyerapan tenaga kerja, tanpa memberikan perlindungan tarif dan kesejahteraan bagi para pengemudi,” kata Iqbal.

Padahal, jika mau, Presiden Jokowi bisa menginstruksikan para menteri terkait agar membuat surat keputusan bersama (SKB) yang intinya memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pengemudi online.

“Dalam SKB itu, harus diatur nilai tarif bawah yang diterima oleh pengemudi. Seperti layaknya para buruh menerima upah minimum sebagai jaring pengaman agar tidak menjadi absolut miskin,” lanjutnya. Jika Perpres No 20 Tahun 2018 terkait TKA begitu mudah diterbitkan, mengapa untuk pengemudi ojek online begitu sulit? Pemerintah berpihak kepada siapa?

Info Grafis Uji Materi UU No 22 Tahun 2009 terhadap UUD 1945./Media Perdjoeangan

Polemik ini bukannya tidak disadari oleh Pemerintah. Bahkan di beberapa daerah, ojek online dilarang.

Kebijakan itu menghilangkan kesempatan kerja, bagi mereka yang terlanjur menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini. Lalu dimana hak konstitusi para pengemudi sebagai dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Di tengah ketakuran atas larangan ojek online beroperasi, sering kita dapatkan kabar terjadi bentrok terjadi antara ojek pangkalan dan ojek online. Konflik horisontal di tingkat bawah tak terhindarkan. Tentu saja, ini mengingkari bunyi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Akibat dari semua itu, masyarakat pengguna ojek online pun was-was. Saya bahkan pernah diturunkan paksa karena menggunakan transportasi online yang melintas di ‘kawasan yang menjadi wilayah kekuasaan ojek pangkalan.’ Pengemudinya diintimdasi.

Padahal menurut Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Komite Aksi Transportasi Online (KATO) membawa berkas uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Senin (27/5/2018)./Kahar S. CAhyono

Hak-hak konstitusi di atas tercabik-cabik, karena hingga saat ini kendaraan roda dua belum diakui sebagai angkutan umum. Sudah saatnya pihak terkait tidak mengingkari fakta, bahwa dimana-mana roda dua menjadi angkutan umum. Dan ini bukan hanya kepentingan transportasi online. Ojek pangkalan pun berhak mendapatkan perlindungan yang sama.

Atas dasar itu, KATO mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Secara spesifik, KATO menilai muatan Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ yang menyatakan angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum yang memberikan batasan hanya untuk mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang (tidak mencakup kendaraan roda dua), bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana yang saya uraikan di atas.

Hari ini, Senin tanggal 21 Mei 2018), Mahkamah Konstitusi akan memulai sidang pertama dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Anda boleh datang, untuk mengawal dan memberikan dukungan agar hak konstitusi yang hilang itu bisa direbut kembali.

Catatan Ketenagakerjaan: 5 Ramadhan 1439 H