Menanggapi Hasil Rapat Depekab, FSPMI Purwakarta Siap Lakukan Aksi Besar.

Purwakarta, KPonline – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta memutuskan untuk menaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015), sebesar Rp4.039.066 atau naik 8,51% pada tahun 2020.

Hal tersebut diputuskan berdasarkan rapat kerja yang dilakukan secara tripartit antara Pemerintah, Apindo dan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh pada Senin (11/11/2019) di Kantor Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, dengan pengawalan ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta.

Bacaan Lainnya


“Kami dari pihak FSPMI menolak kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar 8,51%. Dan kita dari pihak serikat pekerja meminta kenaikan UMK di tahun 2020 adalah sebesar 20%,” ucap Kasma selaku perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh dari FSPMI.

Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, peranan Dewan Pengupahan tidak terlihat jelas akan fungsi mereka yang sesungguhnya. Karena sejak adanya Perturan Pemerintah (PP) tersebut, pemerintah menentukan besaran kenaikan upah tanpa berkoordinasi dahulu dengan Dewan Pengupahan. Dalam PP 78/2015, pemerintah menggunakan rumus upah minimum provinsi (UMP) tahun berjalan + {UMP tahun berjalan x (inflasi nasional + pertumbuhan ekonomi)}, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi pun ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).


“Disparitas upah Purwakarta dengan Kabupaten Karawang pun semakin melebar, bila pemerintah tetap memaksakan kenaikan upah dengan menggunakan formulasi PP 78/2015 tentang pengupahan. Padahal kebutuhan hidup di Purwakarta tidak begitu berbeda dengan Karawang, pada intinya FSPMI menolak hasil keputusan rapat terkait kenaikan UMK hari ini dan untuk selanjutnya, FSPMI akan melakukan aksi besar atas penolakan tersebut,” tambah Kasma.

Selain membahas upah minimum kabupaten atau kota (UMK), dalam rapat Depekab tersebut, upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMSK) ikut menjadi topik bahasan. Rencananya terkait UMSK, akan kembali dibahas dalam rapat berikutnya yang akan dilaksanakan pada Desember nanti.

foto: Fajar Setiady (Koordinator Media Perdjoeangan Purwakarta)

Pos terkait