Menang Di PTUN, Momentum Buruh Batam Bersatu

Batam,KPonline – Bertempat Di PTUN Tanjung Pinang di Sekupang puluhan buruh dari aliansi buruh Batam telah memadati ruang sidang PTUN, Selasa (30/1/18)

Hari adalah agenda pembacaan putusan sidang dalam gugatan terhadap UMSK 2017, dan buruh patut gembira lantaran dalam amar putusan tersebut akan lebih membuka mata kaum buruh Batam, bahwa perjuangan dalam upah murah akan selalu di gaungkan buruh Batam

Bacaan Lainnya

Dalam pembacaan amar putusan yang dibacakan para hakim yaitu ketua majelis hakim Agus Abdurrahman. SH. MH, hakim anggota 1 Averroes, SH, hakim anggota 2 Putri Sukmiani, SH membacakan pertimbangan pertimbangan yang pada poinnya adalah menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya yang timbul kepada penggugat.
Sontak keputusan ini di sambut meriah oleh buruh yang memenuhi ruang sidang.

Hal ini menjadi suatu kepuasaan bagi buruh Batam karena dari bulan Oktober 2017 mengawal sidang dan pada akhirnya tidak sia sia, serta menunjukkan bahwa semangat bergerak buruh Batam masih ada.

“Tapi kita tidak bisa langsung puas dengan putusan tersebut, sembari menunggu waktu apakah pihak penggugat BSOA akan melakukan banding atau tidak kita wajib mengawal perusahaan mana saja yang belum membayar UMSK 2017, apabila ada organisasi akan bertindak tegas dan menekan perusahaan nakal tersebut” Ungkap Sekretaris KC FSPMI Batam, Andi Saputra didampingi Ketua KC Alfitoni, perwakilan buruh dari SPSI LEM Tanjung Uncang, Aksa.SH, Zulkifli , dari Lomenik SBSI, Afka
SH dari SPSI LEM Batu Ampar dan Panusunan Siregar dari SPPJM FSPMI

Mereka mengatakan bahwa perjuangan belum berakhir, sebab pada tanggal 1 Februari 2018 aliansi buruh Batam akan turun besar besaran dalam mendesak walikota Batam untuk segera merekomendasikan UMSK 2018, dan ini adalah momen krusial kebangkitan aliansi buruh Batam yang selama ini dipandang sebelah mata oleh pemerintah ataupun pengusaha.(As)

Pos terkait