Mempertanyakan Nilai Keadilan UMK 2019 se-Provinsi Jawa Barat

Buruh menolak kenaikan upah minimum berdasarkan PP 78/2015.

Bandung, KPonline – Tanggal 21 November 2018,.Penetapan UMK Jawa Barat sudah di tanda tangani. Angka nominal nya merupakan efek dari PP 78 tahun 2015, yang mana PP tersebut merupakan momok yang sangat menakutkan bagi buruh.

Adilkah penetapan UMK itu? Apakah itu bentuk kepedulian bagi buruh?

“Hai para kapitalis, sadarkah bahwasanya buruh juga perlu hidup bahagia, sejahtera dan berkembang”.

Tentu saja penetapan UMK tahun ini menjadi tamparan berat bagi buruh.
Penetapan UMK berdasarkan KHL hanya tinggal mimpi.

Tentu saja pikiran buruh semakin larut lagi, tatkala memikirkan kehidupan kedepannya yang pasti semakin berat.

Cicilan rumah dan kendaraan, belum lagi saat anak merengek atas uang SPP yang belum di bayarkan.

Kadang buruh juga ingin berlibur. Tapi bagaimana bisa berlibur dan bersenang senang, kalau masalah utama yaitu upah saja sudah di kebiri.

PP No 78/2015 inilah biang nya kesengsaraan buruh. PP ini sebagai dasar acuan penetapan upah sebagaimana himbauan penguasa negeri ini melalui kepanjang tanganan yaitu Mentri Ketenagakerjaan.

Penetapan upah minimum selalau menjadi konflik di setiap tahunnya, dasar konflik itu sendiri adalah perbedaan kepentingan baik itu dari buruh, pengusaha maupun negara yang harus nya sebagai penyeimbang, dan tentu saja keberpihakan negara cenderung memihak para Kapitalis yang mempunyai uang banyak.

Buruh tidak meminta upah yang muluk muluk, hanya upah minimum dan tolak ukurnya pun sederhana, yaitu biaya hidup terendah dan itu bukan upah mereka yang sesungguhnya. (Zenk)