Ridwan Kamil Sudah Tandatangani Keputusan UMK 2019 di Jawa Barat

Karawang, KPonline – Surat Keputusan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah di tanda tangani tadi sore. Rabu, 21/11/2018.

Kenaikan nya sebesar 8,03 % sesuai dengan Surat dari Kemenakertrans pada tanggal 15 Oktober 2018 dari Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Sama dengan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri pada tanggal 25 Oktober 2018 tentang Hasil evaluasi penetapan Upah Minimum tahun 2018 dan persiapan penetapan Upah Minimum tahun 2019.

Selain itu juga sama di lihat dari Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 14 November tentang rekomendasi perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Jawa Barat Tahun 2019.

Di lihat dari rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 14 November 2018 tentang hal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah provinsi Jawa barat tahun 2019.

Dan juga di lihat dari Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 16 November 2018 tentang rekomendasi perhitungan upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Jawa Barat tahun 2019.

Dan yang terakhir di lihat dari rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 16 November 2018 dalam hal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018.

Dan berikut ini adalah besaran nilai UMK berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat yang sudah di tanda tangani oleh Ridwan Kamil sebagai berikut :

1. Kabupaten Karawang Rp. 4.234.010,27

2. Kota Bekasi Rp. 4.229.756,61

3. Kabupaten Bekasi Rp. 4.146.126,18

4. Kota Depok Rp. 3.872.551,72

5. Kota Bogor Rp. 3.842.785,54

6. Kabupaten Bogor Rp. 3.763.405,88

7. Kabupaten Purwakarta Rp. 3.722.299,94

8. Kota Bandung Rp. 3.339.580,61

9. Kabupaten Bandung Barat Rp. 2.898.744,63

10. Kabupaten Sumedang Rp. 2.893.074,72

11. Kabupaten Bandung Rp. 2.893.074,71

12. Kota Cimahi Rp. 2.893.074,13

13. Kabupaten Sukabumi Rp. 2.791.016,23

14. Kabupaten Subang Rp. 2.732.899,70

15. Kabupaten Cianjur Rp. 2.336.004,97

16. Kota Sukabumi Rp. 2.331.752,50

17. Kabupaten Indramayu Rp. 2.117.713,68

18. Kota Tasikmalaya Rp. 2.086.529,61

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp. 2.075.189,31

20. Kota Cirebon Rp. 2.045.422,24

21. Kabupaten Cirebon Rp. 2.024.160,07

22. Kabupaten Garut Rp. 1.807.285,69

23. Kabupaten Majalengka Rp. 1.791.693,26

24. Kabupaten Kuningan Rp. 1.734.994,34

25. Kabupaten Ciamis Rp. 1.733.162,42

26. Kabupaten Pangandaran Rp. 1.714.673,33

26. Kota Banjar Rp. 1.688.217,52

Banyak pertanyaan di internal PUK maupun di group terkait besaran angka nominal tersebut di hitung dari Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di daerah Jawa Barat Tahun 2018 ataukah dari Gaji Pokok masing masing Karyawan.

Inilah ketimpangan sosial yang harus dibenahi, coba kawan-kawan bayangkan, UMK Karawang 4,2juta, berbeda dengan Pangandaran yang cuma 1,7 juta, UMK Pangandaran setengah dari UMK Karawang pun tidak, sedangkan harga beras, harga bahan pokok sama, bahkan harga beli motor di Karawang dan di Pangandaran itu sama, bahkan bisa lebih mahal dari Karawang?

Sedih, kenapa UMK tiap – tiap daerah yang masih satu propinsi, ketimpangannya jauh..

Kenapa Ketimpangan UMK Satu Propinsi Sangat Jauh..???

Walaupun UMK tahun 2019 untuk Karawang dan Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat sudah di putuskan namun Perjuangan kita belum berakhir, jangan patah semangat untuk tetap berjuang.

Ingat, kita akan menghadapi satu tahapan lagi dan kita kawal terus untuk UMSK Tahun 2019. tidak ada perjuangan yang sia-sia yang kita perjuangkan dan apapun hasilnya setidak nya kita sudah melakukan sesuatu hal untuk suatu perubahan yang lebih baik.