Membentuk Serikat Pekerja Yang Elegan dalam Perundingan PC SPL FSPMI Karawang Adakan Pendidikan Advokasi Pengupahan Sekabupaten Karawang

Bogor, KPonline – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam (PC SPL) FSPMI Kabupaten Karawang melaksanakan pendidikan advokasi dan pengupahan bagi PUK SPL FSPMI Se-Kabupaten Karawang, yang di adakan di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) FSPMI, Cisarua Bogor dengan tema “Membentuk serikat pekerja yang elegan dalam Perundingan”, Sab’tu, (24/02/23).

Pendidikan advokasi dan pengupahan ini dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 24 sampai 25 Februari 2023, yang di ikuti oleh perwakilan PUK-PUK SPL FSPMI Se-Kabupaten Karawang sebanyak 15 PUK dengan kurang lebih 50 orang peserta.

Bacaan Lainnya

Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang, Dedi Heryadi kepada crew media Perdjoeangan ini mengatakan dari hari kemarin, tanggal 24-25 Februari 2023, kita dari Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kabupaten Karawang mengadakan kegiatan.

“Kegiatan itu salah satunya, kita mengimplementasikan program kerja. Program kerja di bidang pendidikan, yang kita agendakan hari ini pendidikan terkait pendidikan advokasi dan pengupahan saat perundingan di tingkat perusahaan anggota atau pengurus PUK kita masing-masing”, sebutnya.

Kata Dedi, tentunya kawan-kawan media juga tahu bahwa, upah ini menjadi isu nasional semenjak terbitnya UU Cipta Kerja yang sekarang sudah diganti dengan Perppu Nomor 2 tahun 2022. Bahwa salah satu komponen upah minimum sektor itu dari tahun 2021, Gubernur Jabar tidak mengeluarkan SK Upah Minimum Kabupaten sektoral tersebut.

“Makanya PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang dari kemarin hingga sekarang mengadakan pendidikan advokasi dan pengupahan,” jelas Dedi

Tentunya kalau bicara upah, menurutnya, ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

“Terkait tuntutan kenaikan upah yang 6,12 sampai 10% itu, ya dalam pendidikan advokasi dan pengupahan ini tim perunding di PUK bisa mencari solusi dan formulasi atau rumusan Upah dalam menghadapi perundingan Upah Tahun 2023 dan yang belum naik Upahnya di Tahun 2022. Solusi dan formulasi atau rumusan kita adalah kenapa kita meminta kenaikan upah minimum Kabupaten Karawang Tahun 2023 sebesar 6,12 % sampai 10%. ini tentu adalah sesuai dengan SK Gubernur untuk Pekerja di atas satu tahun” beber Dedi heryadi.

Saat ditanyakan tentang kenaikan upah Tahun 2023, Dedi menjelaskan bahwa untuk 2023 ini memang kalau dibilang masalah, di kami memang ada beberapa perusahaan yang belum menaikkan upahnya.

“Dari kami punya member anggota ada 15 perusahaan, ada satu dua lah perusahaan yang belum menaikkan. Saat ini masih di ranah bipartit dan tripartit atau Mediasi, ya saya harapkan dari pihak dinas terkait, khususnya Disnaker Karawang ya bisa untuk membantu mendorong biar ada solusi permasalahan ini. Kenapa saya melibatkan instansi tersebut, karena untuk pengupahan Tahun 2023 ini, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur untuk upah pekerja diatas satu tahun dimana kenaikan minimal 6,12 sampai 10% dari UMK Tahun 2022 ini,” beber nya lagi Dedi Heryadi.

Sementara Wakil Ketua Bidang Pengupahan dan PKB Pimpinan Cabang SPL FSPMI Muhamad Sulthon bersama Ahmad Nurdih, S.H yang sebagai Pemateri pendidikan pengupahan saat di wawancara oleh media, mengatakan dua hari ini kami di minta Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kabupaten Karawang untuk memberikan materi pendidikan pengupahan dan negosiasi dalam berunding.

“Pendidikan pengupahan dan negoisasi kali ini kurang lebih ada 50 peserta dimana beberapa poin penegasan dalam pendidikan dan pengupahan ini adalah tentang pentingnya Pendidikan pengupahan dan yang paling penting PUK menyampaikan kepada pengusaha membuat struktur skala upah sebagaimana diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kewajiban dari perusahaan membuat struktur skala upah,” terangnya.

Tujuannya, kata dia, agar juga kawan-kawan dalam perjuangan upah tahun 2023 nanti mempunyai bahan dan strategi lain dalam berargumentasi dalam perjuangan upah dimana salah satunya penekanan kami pimpinan cabang adalah terkait perjuangan upah diatas upah minimum.

“Dalam hal ini perjuangan upah bagi kawan-kawan yang memang faktanya masa kerjanya sudah lebih dari 1 tahun, yang itu memang dirundingkan dengan serikat pekerja dengan kenaikan 6,12 sampai 10 persen. Tujuan kita juga tentang bagaimana kawan-kawan bisa berargumentasi dengan dasar argumentasi bahan yang jelas terkait peraturan perundang-undangannya untuk menghadapi perjuangan upah tahun 2023,” terangnya lagi.

“Di pendidikan pengupahan kali ini memang keterbatasan adalah waktu, karena pengupahan sangat luas cakupannya sehingga apa yang kami sampaikan mudah-mudahan bisa membuat kawan-kawan PUK SPL FSPMI di Karawang mempunyai strategi lain terkait pengupahan di 2023,” pungkasnya Muhamad Sulthon.

Pos terkait