Membawa Suara Buruh Jatim, KSPI Datangi Kemenaker dan Kemendagri

Jakarta, KPonline – KSPI Jawa Timur yang diwakili oleh Jazuli,Ardian Safendra,Satya Agung,Apin Sirait dan Marsanto pada hari ini Kamis 10 Oktober 2019,Dengan difasilitasi oleh Disnakerprov Jawa Timur mendatangi Kantor Kementrian Ketenagakerjaan dan Kementrian Dalam Negeri di Jakarta untuk menyampaikan beberapa hal penting terkait nasib buruh Jawa Timur

Mereka tiba di Kemenaker pada pukul 09.45 WIB, menemui Direktur Pengupahan,Dinar Titus serta Perijinan TKA ,Eka.

 

Kepada Dir Pengupahan Dinar Titus, KSPI Jatim menyampaikan 3 Hal penting diantaranya adalah :
1.Penolakan terhadap Revisi UU 13/2003.
2.Mengusulkan kenaikan jumlah item KHL.
3.Disparitas UMK di Jawa Timur
4. Penetapan UMSK

Menanggapi ke empat hal diatas ,Dinar Titus menyampaikan bahwa :
1.Hingga saat ini tidak ada draft Revisi UU 13/2003

2.Tentang peninjauan kembali KHL,maka pada Senin mendatang akan diadakan Sidang Pleno untuk bisa memutuskan item apa yang akan masuk KHL,setidaknya ada tiga item yang berpeluang masuk yakni Televisi,Pulsa serta HP.

Hasil dari sidang pleno akan disosialisasikan secara langsung di beberapa wilayah diantaranya Banten,Jawa Barat,Jawa Timur dan Batam,DIY,Makassar.

Sosialisasi hasil rapat pleno KHL untuk wilayah Jawa Timur direncanakan pada minggu ke tiga pada bulan Oktober mendatang di Batu Malang dengan mengundang Serikat Pekerja ,Dewan Pengupahan Kab/Kota serta Dewan Pengupahan Provinsi.

Penjelasan oleh pihak kemenaker menyampaikan bahwa ada rencana untuk sistem penetapan UMK tahun 2021 semua daerah akan menggunakan survey KHL dengan aturan komponen KHL yang baru, dimana semua daerah harus mematuhinya, meskipun nanti semisal hasil survey lebih kecil dari UMK tahun 2020 maka itu tetap akan di jadikan dasar penetapan, dimana UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja baru (0 tahun) sementara pekerja yg sudah bekerja (Lebih dari 1 tahun) tetap menggunakan UMK tahun 2020, berikut ilustrasi nya :

Misalkan UMK Surabaya 2020 adalah sekitar 4,1 juta dan di tahun 2021 dilakukan survey menggunakan aturan KHL baru namun bila hasil survey hanya sebesar 3,8 Juta maka UMK tahun 2021 di tetapkan sebesar 3,8 jt, dimana UMK itu berlaku bagi pekerja baru yaitu 3,8 juta sedangkan Pekerja lama tetap mendapatkan UMK sebesar 4,1 juta (sama dengan UMK 2020) artinya tidak ada kenaikan.

3.Tentang disparitas upah dijelaskan bahwa ini adalah konsen bersama dimana pada hari ini juga sedang ada pertemuan untuk membahas persoalan ini yang memutuskan bahwa akan diselesaikan pada Kenaikan UMK 2021 setelah ada perubahan item KHL

4. Terkait UMSK di Jawa timur dengan menggunakan salah satu dasar hukumnya Peraturan Daerah hal itu tidak bertentangan dengan koredaor hukum, terlebih lagi keberadaan Perda tersebut telah menjawab kebutuhan hukum yang selama ini terjadi.


Sedangkan kepada Perijinan TKA ,Eka , KSPI mempersoalkan Permenaker 228 /2019 tentang penggunaan tenaga kerja asing.

Menanggapi ini,Eka mengaku bahwa Biro Hukum Kemenaker telah salah upload lampiran Permenaker tentang Penggunaan Tenaga Asing ini karena ada kesalahan upload dimana Jabatan Manajer Hubungan Industrial bisa diisi oleh orang asing.

Selesai di Kemenaker maka selanjutnya pada pukul 13.00 WIB,KSPI Jatim melanjutkan agenda menuju Kemendagri meskipun beberapa saat sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa pihak kementerian ini telah membatalkan pertemuan dengan alasan bahwa semua personelnya sedang berada diluar kota,alhasil KSPI hanya bisa menyampaikan Surat kepada Administrasi Kemendagri.

Menurut Sekjen Perda KSPI Jatim,Jazuli menyatakan bahwa apa yang ingin ditegaskan oleh KSPI Jatim adalah ” Pemerintah Pusat diharapkan tidak melakukan intervensi terhadap Pemerintah Daerah terutama terkait kenaikan upah mengingat yang lebih faham kondisi di daerah adalah pemimpin daerah dalam hal ini Gubernur.

Jika ada Gubernur yang membuat kebijakan pro rakyat di intervensi oleh Pusat,maka akan berdampak pada kurangnya kepatuhan rakyat kepada Pemerintah.

Kebijakan Pemerintah Pusat seharusnya tidak hanya bersifat “text book” saja tetapi harus memperhatikan kondisi di lapangan .

(Khoirul Anam).