Membangun Buruh Perempuan yang Kuat dan Bermartabat

Mojokerto, KPonline – (13/09/2020) Pendidikan Dasar Advokasi Buruh Perempuan Serikat Pekerja Aneka Industri Jawa Timur untuk kedua kalinya diadakan di Konsulat Cabang Sekretariat Bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Mojokerto yang berlokasi di Ngoro Mojokerto.

Sugianto selaku ketua Bidang Pendidikan Pimpinan Cabang SPAI Kabupaten Mojokerto dan satu-satunya laki-laki yang hadir, membuka acara tersebut. Pesannya jelas dan singkat, buruh perempuan adalah masa depan bangsa dan keluarga, tidak ada kata untuk tidak berjuang. Untuk itulah acara pendidikan advokasi kali ini dibuatkan tajuk berjudul “Membangun Buruh Perempuan yang Kuat dan bermartabat”.

Bacaan Lainnya

Untuk membangkitkan semangat perjuangan dan menghidupkan suasana, dipandu Siti Munawaroh peserta bersama-sama menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya dan MARS FSPMI. Sebuah kebiasaan yang menunjukkan organisasi buruh mencintai dan ikut menjaga kedaulatan NKRI. Perjuangan tidak boleh keluar dari rasa nasionalisme.

Sekitar 35 orang peserta, dari perwakilan PUK SPAI FSPMI yang ada di seluruh Jawa Timur yaitu Surabaya, Gresik, Tuban, Sidoarjo, Pasuruan, Jember dan Mojokerto datang dan mengikuti pendidikan advokasi ini.

Materi acara disampaikan oleh Eka Hernawati selaku Biro Perempuan Pimpinan Pusat SPAI FSPMI dan juga saat ini menjabat sebagai Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kabupaten Mojokerto.

Eka menjelaskan, kegiatan pendidikan advokasi ini mengulas pentingnya peran karyawan/buruh perempuan didalam perusahaan dan memahami sejauh mana perusahaan mengambil kebijakan terutama yang berkaitan langsung dengan hak-hak buruh perempuan. Peran organisasi buruh dalam kebijakan itu sangat diperlukan untuk mengontrol agar terjadi keseimbangan antara perusahaan dan pekerja yang ada di dalam. Sebuah sinergitas dan produktifitas demi kemajuan bersama.

Menurut Eka, Buruh perempuan sangatlah rentan dan beresiko terhadap keselamatan dan kesejahteraannya diluar mau pun didalam perusahaan maka dari itu ia meminta semua buruh perempuan jangan lemah dan takut untuk melawan bilamana hak-hak lain di kebiri atau dihilangkan.

Ia mencontohkan sebagaimana Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 82 yang menyebutkan Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh cuti hamil selama 45 hari dan cuti melahirkan selama 45 hari sesuai perkiraan perhitungan kelahiran oleh dokter kandungan/bedah. Selain itu ada Cuti Haid bulanan, angkutan antar jemput pekerja perempuan yang bekerja shift malam (Pukul 23 malam sampai 07 pagi). Dari contoh aturan tersebut, realitanya masih banyak yang melanggar, maka penting bagi buruh perempuan memahami dan memperjuangkannya.

Nur Iliyah Nisa, salah satu peserta dari PUK SPAI FSPMI PT. Indomarco Prismatama Jember menanyakan bilamana perusahaan melakukan diskriminasi terhadap buruh perempuan, langkah apakah yang akan ditempuh agar kejadian itu tidak terulang dan berlarut. Eka menjawab, itulah perlunya pendidikan advokasi. Ia menguraikan solusi dari mulai cara korespondensi, mediasi bahkan sampai tingkat litigasi. Hal semacam bagi Eka itu sudah lazim terjadi dan perlu kekuatan untuk menegakkan keadilan. Sebuah konsekuensi perjuangan kaum buruh menuju kesejahteraan.

Dengan adanya pendidikan ini, SPAI FSPMI Jawa Timur berharap, buruh perempuan lebih partisipatif dan responsif dalam memperjuangkan hak sebagaimana ketentuan. Sebab perjuangan itu secara tidak langsung meningkatkan martabat bangsa negara bahkan keluarganya. Buruh perempuan bukanlah obyek penindasan, pelecehan atau perbudakan.

Di akhir acara pendidikan, dilakukan pembagian sertifikat dan doa bersama.

Kontributor Mojokerto
Herman Paman

Pos terkait