Mediasi Membuahkan Hasil Sesuai Harapan, PUK SPL FSPMI PT. SPINDO Rapatkan Barisan

Surabaya KPonline – Tak ada rasa bosan bagi pekerja/buruh di Jawa Timur, khususnya di wilayah kota Surabaya, untuk terus bergerak dan berjuang demi menuntut hak mereka. Seperti halnya yang di lakukan oleh PUK SPL FSPMI PT Steel Pipe Industry of Infonesi (SPINDO), yang beralamat di Jl. Raya Mastrip No. 860, Warugunung, Karang Pilang -, Surabaya.

Pada hari Selasa (24/07/2018) lalu, bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Jl. Jemur Sari Timur No. 2 Surabaya, digelar agenda mediasi tentang permasalahan ketenagakerjaan untuk yang kesekian kalinya, yang dimana agenda tersebut dilakukan agar segera tercipta solusi yang terbaik antara kedua belah pihak, yang hingga saat ini masih berselisih tentang kasus status karyawan (PKWT/PKWTT) yang sudah bekerja cukup lama di PT. SPINDO.

Bacaan Lainnya

Ketika jarum jam di dinding menunjukkan tepat pukul 10.00 WIB, puluhan perwakilan pekerja yang juga turut datang pada agenda tersebut lantas bergegas memasuki ruang mediasi, yang lantas di susul oleh pihak perusahaan dan juga dari pihak Disnaker, tak berselang lama agenda mediasi pun di mulai, dan langsung di buka dengan pemaparan kasus terkait perselisihan hak tentang kejelasan status pekerja yang telah lama bekerja di perusahaan pipa besi tersebut yang disampaikan langsung oleh Pulung Wicaksono selaku mediator dari Disnaker Kota Surabaya.

Usai penjelasan dari pihak mediator, Nuruddin Hidayat selaku Sekertaris Konsulat Cabang FSPMI Kota Surabaya lantas menyampaikan secara kongkrit, bahwa keinginan pihak pekerja saat ini adalah meminta kepada pihak Disnaker Kota Surabaya agar segera mengeluarkan produk hukumnya berupa surat anjuran, yang nantinya surat tersebut digunakan sebagai salah satu syarat utama agar perselisihan yang tak kunjung usai ini bisa dibawa untuk menuju ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pihak perwakilan perusahaan melalui Gigi Prihartanto menyatakan bahwa, ” Pada kesempatan sebelumnya, kami sudah berusaha untuk mencari solusi terbaik perihal permasalahan ini yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan di Polsek setempat dan Polrestabes Surabaya terkait permasalahan mekanisme tata cara reqruitmen calon pekerja. ” ujar pria tersebut.

Pernyataan dari perwakilan perusahaan saat itu, oleh peserta mediasi lainnya dinilai agak melebar dari jalur topik pembahasan yang di gelar pada agenda tersebut, yang akhirnya mendapatkan tanggapan dari salah satu perwakilan pihak pekerja, ” Yang kita bahas kali ini adalah permasalahan tentang status karyawan, bukan masalah mekanisme tata cara reqruitmen calon pekerja, seperti diketahui bersama, status karyawan yang saat ini masih tercatat menjadi pekerja Oustsurcing PT Surya Mandiri Sejahtera (SMS) harapan kami agar secepatnya bisa diangkat oleh menejemen PT. Spindo menjadi karyawan tetap (PKWTT) di PT Spindo, dan salah satu cara untuk kita meraih hal itu, adalah pihak Disnaker kita harapkan agar segera menerbitkan surat anjuran yang nantinya akan kita pakai sebagai tiket kita menuju PHI ” saut M. Ismail selaku Pimpinan Cabang SPL FSPMI Surabaya.

Seperti diketahui perselisihan yang muncul sejak tahun 2016 lalu sampai saat hari ini, baru hanya sekitar 46 pekerja dari total keseluruhan anggota sebanyak 120an anggota, yang sudah dipekerjakan kembali oleh PT. Spindo, namun dengan status pekerja Oustsurcing dan sisanya hingga saat ini belum dipekerjakan kembali oleh pihak perusahaan, bahkan sampai ada beberapa anggota yang memilih untuk keluar dari perusahaan, dan berselang 2 tahun, permasalahan ini pun belum juga menemui titik temu hingga sekarang. ” Kami juga ingin sebenarnya permasalahan ini agar bisa di selesaikan dengan cara kekeluargaan, agar permasalahan ini bisa segera berakhir dan hubungan industrial pun bisa kembali berjalan normal kembali. ” ujar Fadli, perwakilan pihak Oustsurcing dari PT SMS.

Usai mendengar pendapat dari semua pihak, Pulung pun menegaskan kepada pihak perusahaan sekali lagi, untuk segera melengkapi data nama pekerja yang sedang berselisih dengan perusahaannya, agar pihak Disnaker secepatnya bisa segera membuat surat anjuran, sesuai dengan isi nota dinas yang telah keluar pada kesempatan sebelumnya, yang dimana isi nota tersebut menyebutkan bahwa 11 orang pekerja PT. Spindo agar diangkat sebagai pekerja tetap (PKWTT) dan sisanya adalah pekerja Oustsurcing, yang dimana isi nota tersebut juga akan tercantum di surat anjuran yang di minta oleh pihak pekerja.

Agenda mediasi pun berakhir, dan saat ini hanya tinggal menunggu pihak perusahaan agar segera melengkapi data nama pekerja yang berselisih, dan disaat yang bersamaan dengan berakhirnya agenda tersebut, reaksi kegembiraan terlihat jelas di raut wajah para perwakilan pekerja yang hadir, dimana perjuangan panjang mereka, dirasa telah menemukan titik terang, yang hal itu sekaligus mampu menambah semangat berjuang dari perwakilan pekerja yang telah hadir.

” Hasil ini tadi alhamdulillah sesuai harapan kita dan akhirnya setelah perjuangan panjang dan tanpa lelah dari seluruh anggota, pihak dinas akhirnya mau membuat surat anjuran sesuai nota yang telah di keluarkan oleh Disnaker pada kesempatan sebelumnya, dan untuk kedepannya kita akan kuatkan barisan lagi, kita kompakkan lagi seluruh anggota, dan kita akan satukan lagi tujuan kita di awal perjuangan lalu, karena dengan kompak kita akan kuat. ” Ujar Vinsensius.

” Harapan kedepan kita juga bisa segera mendapatkan kepastian hukum di PHI, dan semoga dari PHI kita memperoleh hasil yang memuaskan bagi kita semua. ” tambah Vinsensius, yang juga ketua PUK SPL FSPMI PT SPINDO.

(Fendy Setiawan – Surabaya)

Pos terkait