Mayasari, Istri Imam Zajuli Minta Pendampingan Tuntut hak Suaminya ke PTPN IV Pulu Raja

Labuhan batu, KPonline – Kecelakaan kerja akibat tersengat listrik PT PLN (Persero) yang mengakibatkan melayangnya nyawa Imam Zajuli Buruh Harian Lepas ( BHL) Pemanen Kelapa Sawit PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Pulu Raja Kecamatan Pulau Rakyat Kab Asahan Prov Sumatera Utara 30 Des 2018 yang lalu sepertinya belum hilang dari ingatan publik,kematian Imam Zajuli kuat dugaan karena kelalaian Management perusahaan yang tidak melengkapi BHL dengan Alat Pelindung Diri ( APD) sebagai bentuk terimplementasinya Sistim Management Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( SMK3) sebut Bernat Panjaitan,SH,MHum Direktur LSM.TIPAN RI PD Labuhanbatu saat ditemui Media Perdjoeangan di kantornya di Rantauprapat Jumat (22/3).

Bernat juga mengatakan,Benar Mayasari ditemani Supriono abang kandungnya ada datang ke Rantauprapat menemui pengurus LSM TIPAN-RI dan PC FSPMI Labuhanbatu untuk meminta dampingan Hukum guna pengusutan penyebab kematian almarhum IMAM ZAJULI suami sahnya yang meninggal dunia saat bekerja memanen kelapa sawit pada hari Minggu 30 Desember 2018, di Afdeling IV Blok J, PTPN IV Kebun Pulu Raja Asahan diduga karena tersengat arus listrik PT PLN ( Persero) serta Mayasari sudah menanda tangani Surat Kuasa, dan dari uraian keterangan yang disampaikan oleh Mayasari kami dapat menyimpulkan kematian almarhum diduga karena kelalaian management PTPN IV, dan untuk membuktikan kebenarannya kami akan minta pihak penegak hukum UPT.Wasnaker Provsu Wilayah. IV,Kapolres Asahan dan Ditreskrimum Polda Sumut segera melakukan pengusutan kasus ini,serta surat Laporan Sudah kami layangkan,dan meminta kepada aparat penegak Hukum untuk menerapkan pasal 359 KUHPidana atas dugaan kelalaian management PTPN IV yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sedangkan kejahatan ketenagakerjaan dugaan penipuan upah kita akan minta aparat penegak hukum untuk menerapakan pasal 378 Juncto 372 KUHPidana.

Aparat penegak hukum harus tegas, jangan karena Buruh kelompok masyarakat yang miskin lantas haknya untuk mendapatkan pembelaan,perlakuan yang sama dan adil dimuka hukum diabaikan, dan lebih memilih untuk membela pengusaha yang punya bergepok-gepok uang, “Sebut Bernat Panjaitan.

Sementara itu Wardin Ketua PC FSPMI Labuhanbatu yang juga bersama Bernat Panjaitan,menjelaskan”Kalau dilihat dari kronologi kejadian yang disampaikan oleh Mayasari sangat jelas kematian Almarhum Imam Zajuli karena kecelakaan kerja dan penyebabnya diduga kuat karena kelalaian management PTPN IV,yang tidak melengkapi pekerja dengan APD, dan tidak ada menugaskan petugas dari Perusahaan pengawas panen khusus pada areal yang rawan berpotensi terjadinya kecelakaan kerja, seperti kejadian pada tanggal 30 Desember 2018,meninggalnya Imam Zajuli, diterangkan Mayasari, tidak ada satu orangpun pihak Management di areal untuk mengawasi Pemanen Bekerja.

Management PTPN IV tidak bisa menghindar dari tanggung jawab dengan mengatakan bahwa almarhum sebagai BHL Pemanen Kelapa Sawit tidak menjadi bagian dari PTPN IV, regulasi kan sudah jelas menyebutkan bahwa pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi dilarang Hubungan Kerja Pekerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) atau Buruh Harian Lepas ( BHL) atau Outsourcing / alih daya, dan pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi seperti Pemanen Kelapa Sawit wajib hubungan kerjanya berdasarkan kepada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT) atau Pekerja Tetap, sehingga dalam kasus kematian Almarhum Imam Zajuli sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari management PTPN IV. saya kira hal ini sudah diketahui oleh Management PTPN IV, karena sebuah Perusahaan yang besar yang banyak memiliki tenagakerja yang ahli dibidang hukum sangat mustahil tidak mengetahui regulasi tentang tata cara dan syarat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.

Management PTPN IV hendaknya jangan menganggap semua publik tidak tahu bahwa salah satu cara yang paling efektive untuk mendapatkan keuntungan perusahaan adalah dengan cara menekan cost nya Buruh, dan untuk mencapai hal itu semua regulasipun ditabrak.

Sangat ironis dan bisa dikatakan perlakuan Management PTPN IV ini tidak manusiawi, karena sesuai pengakuan Mayasari rata-rata upah yang diterima perbulan Rp satu juta, untuk dua orang Pekerja, dirinya sebagai Kernet dan Suaminya sebagai BHL, artinya rata-rata perhari kerja per orang hanya dapat upah Rp 20 Ribu Rupiah,sedangkan upah untuk pekerjaan yang dilaksanakan pada hari minggu tidak pernah dibayar sesuai perhitungan upah kerja lembur, kan sangat biadab namanya,” Jelas Wardin.

Wardin menambahkan;Management PTPN IV juga harus memahami bahwa Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) yang ada di PTPN IV berlaku kepada semua Buruh PTPN IV, baik Buruh tetap maupun BHL, dan kasus ini juga sudah kami laporkan ke Lembaga Sertifikasi RSPO juga langsung ke RSPO dan meminta Sertifikat yang dimiliki Pabrik Minyak Kelapa Sawit ( PMKS) Pulu Raja beserta Kebun yang merupakan rantai pasoknya untuk segera dibekukan,karena tidak sesuai dengan Prinsip, Kreteria dan indikator RSPO,” Tambah Wardin.

Ditempat terpisah Mayasari saat dikonfirmasi Newstime menerangkan” Benar Saya ada meminta dampingan kepada LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu dan PC FSPMI Labuhanbatu tentang kasus Almarhum Suami Saya IMAM ZAJULI yang meninggal dunia karena tersengat aliran listrik PT PLN (Persero) saat bekerja memanent kelapa sawit di Afdeling IV Blok J, Thn Tanam 1994 PTPN IV Kebun Pulu Raja, yang hingga kini tidak ada diberikan apapun oleh PTPN IV Kepada Saya Ahli Warisnya

Saat kejadian tgl 30 Des 2018 tidak ada satupun management PTPN IV datang ke lokasi untuk memberikan bantuan,mereka datang melayat saat Almarhum suami Saya mau dikebumikan.

Suami Saya sudah bekerja sebagai BHL kurang lebih dua Tahun lamanya terhitung mulai Bulan Mei 2016, sampai terjadinya kecelakaan kerja yang merenggut nyawanya 30 Desember 2018.

Saya melihat langsung kejadiannya, karena setiap hari kalau suami Saya bekerja Saya tetap ikut, sebab Saya adalah pembantu atau kernet dari Suami Saya untuk mengutip berondolan, dan selama bekerja upah yang kami terima sebagai BHL Pemanen Kelapa sawit rata-rata perbulannya cuma Satu juta Rupiah, sedangkan hak yang lainnya gak pernah ada diberikan perusahaan.

Saya sudah berulang menanyakan hak almarhum suami saya kepada Assisten Afdeling IV, tetapi jawaban yang diberikan ” nanti dikonfir ke Perusahaan”, yang akhirnya saya bosan dan meminta dampingan kepada LSM.TIPAN-RI dan PC FSMPI Labuhanbatu, sebab dari informasi yang saya dapatkan melalui berita ataupun dari mulut orang LSM dan Serikat Pekerja dimaksud memiliki konsistensi dan komitmen untuk membela para Buruh yang tertindas,kiranya Allah, SWT meridhoi perjuangan yang dilakukan oleh LSM.TIPAN-RI dan PC FSPMI Labuhanbatu sehingga hak-hak suami Saya dapat segera dibayar oleh PTPN IV dan BPJS Ketenagakerjaan,hak almarhum tersebut sangat Saya butuhkan demi masa depan anak kami ….yang masih berusia dua tahun,” terang Mayasari sambil berlinang airmata