May Day, FSPMI Jawa Timur Dorong Pekerja Untuk Daftar Sendiri ke BPJS

Surabaya, KPonline – Menjadi peserta program BPJS adalah hak normatif yang wajib didapatkan oleh pekerja. Sesuai amanah undang-undang para pekerja penerima upah (PPU) harus didaftarkan oleh perusahaan menjadi peserta BPJS, baik itu BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan.

Namun sayangnya, hingga hari ini belum semua pekerja telah didaftarkan dalam jaminan sosial. Dari data Badan Pusat Statistik pada Pebruari 2017 penduduk bekerja di Indonesia tercatat sebanyak 124,54 juta orang. Bandingkan dengan pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di awal 2018 sebanyak 45,12 Juta peserta. Sedangkan di BPJS Kesehatan, Peserta Penerima Upah (PPU) swasta sebanyak 24,52 juta peserta, dan peserta pekerja mandiri sebanyak 23,22 juta peserta. Ini berarti masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan haknya dalam perlindungan sosial.

Bacaan Lainnya

Bagi kaum buruh kondisi ini sangat miris dan memprihatinkan, sebab selain upah, jaminan sosial adalah sesuatu yang sangat penting bagi mereka. Setelah mendengar masukan dari Tim independen Pemantau Jaminan Sosial Jamkeswatch, pada peringatan mayday kali ini, FSPMI Jawa Timur memutuskan membuat gebrakan untuk memastikan perlindungan sosial para pekerja dalam kepesertaan di BPJS.

FSPMI mendorong kepada para pekerja seluruh Jawa Timur, yang nyata-nyata belum didaftarkan perusahaannya dalam program BPJS, untuk mendaftarkan sendiri secara manual dan kolektif. Tidak cukup itu, bagi para pekerja yang diputus kepesertaan BPJS padahal masih dalam proses PHK dan belum inkrach bisa mengisi formulir untuk diaktifkan lagi kepesertaannya.

Sekretaris wilayah Jamkeswatch Jawa Timur, Nurrudin Hidayat menguraikan, ” Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas membuktikan hak konstitusional kepada pekerja atas jaminan sosial. Tetapi kenyataannya hal ini dihambat dan persulit pelaksanaannya. Untuk itu harus ada gebrakan, tidak hanya untuk menutup defisit anggaran, tetapi juga memastikan hak-hak pekerja terutama di peringatan mayday ini.”

Udin menambahkan, “berdasarkan pentahapan kepesertaan didalam Perpres No. 111 tahun 2013 tentang JKN bahwa kepesertaan PPU paling lambat 1 Januari 2015 untuk BUMN, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil dan 1 Januari 2016 untuk usaha mikro”.

Kondisi saat ini menunjukkan kegagalan BPJS Kesehatan untuk mewujudkan UHC kepesertaan PPU. Tidak berlebihan kiranya apabila FSPMI mengusung hal itu pada Mayday ini, bukan hanya untuk kesejahteraan pekerja Jawa Timur namu juga pekerja seluruh Indonesia.

(Ipang S)

Pos terkait