Mari Belajar Pada PUK SPL FSPMI CV ST Sidoarjo

Sidoarjo,KPonline – Berbicara tentang capaian dalam sebuah PUK,akan sangat menarik bila kita membahas tentang PUK SPL CV Surya Terang di Sidoarjo.

CV Surya Terang adalah sebuah perusahaan pergudangan kertas yang mendistribusikannya ke percetakan dan toko toko besar di seluruh Indonesia,hingga akhir 2015 para pekerja disana yang rata rata adalah Sopir mendapatkan upah dari Rp900rb – Rp 1,4 juta dengan masa kerja 2 hingga 13 tahun, padahal harusnya mereka mendapatkan UMK sebesar Rp 2.7 juta.

Bacaan Lainnya

Ada cerita menarik dimana rata rata dari mereka memulangkan istrinya kepada orang tua di kampung lantaran dari upah yang didapat tidak mencukupi kebutuhan hidup di kota Sidoarjo, bahkan sampai tidak bisa memberikan uang belanja karena dengan sistem terima gaji mingguan mereka rata rata hanya mendapatkan Rp300 ribu.

Ditambah beberapa persoalan lain terkait hak hak pekerja juga banyak yang belum di dapat membuat 38 orang pekerjanya memantapkan hati untuk ikut Serikat Pekerja dimana setelah pencariannya akhirnya tergabung dalam Serikat Pekerja Logam FSPMI.

Ketika pencatatan Serikat di peroleh pada awal 2016 (NO.770/PUK.SPL-FSPMI/CV.ST/I/2016),mereka sadar bahwa yang pertama dilakukan adalah bagaimana punya “senjata” buat bekal berjuang, tidak langsung nuntut ini itu kepada perusahaan tapi lebih memilih belajar tentang hukum perburuhan, teknik advokasi ,administrasi data dan menggembleng mental melalui aksi aksi solidaritas bersama PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo.

Setelah proses belajar tersebut akhirnya perjuangan pun di mulai, pada awalnya mereka berhasil meyakinkan pengusaha CV ST untuk mengikutkan program BPJS yang sebelumnya saat di tanya “Sudah ikut BPJS ?”,mereka menjawab “Iya mas kalo sakit kita di kasih Antangin”

Capaian kedua mereka berhasil mendapatkan status karyawan tetap dari yang sebelumnya berstatus tidak jelas. Dari sini juga berhasil mengembalikan jam kerja dan kerja lembur sesuai dengan aturan yang ada.

Terkait upah dari Rp300/minggu saat ini mereka bisa mendapatkan kurang lebih Rp 1,5 juta/minggu, dengan upah tersebut anggota PUK SPL FSPMI CV ST Nursikan (44 tahun) merasa bersyukur karena bisa memberi uang belanja sepuluh kali lipat dari sebelum ikut serikat dan bisa membeli sepeda motor baru meski secara kredit.

Yang terakhir anggota yang lain Usman Adi Santoso dengan penuh semangat menyampaikan bahwa di tahun 2018 ini PUK berhasil membuat PKB di perusahaannya.

Berbagai capaian yang mereka dapatkan rata rata tanpa menggunakan pendekatan aksi demonstrasi,pengurus selalu melakukan pendekatan kepada manajemen dan melakukan komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,dengan tidak serta merta menuntut sesuai dengan aturan perundangan namun sesuai kemampuan perusahaan yang bisa di pertanggung jawabkan.

Sekretaris PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo Dewanto memuji atas capaian yang di peroleh PUK ini dan menambahkan bahwa dulu sebelum para pekerja CV ST berserikat,Hubungan Industrial mereka tidak baik karena penerapan Hak dan Kewajiban tidak seimbang,Perintah kerja dilakukan sepihak tanpa melihat aturan perundangan yang berlaku akan tetapi setelah mereka berserikat segala sesuatu yang berkaitan dengan hubungan kerja dirundingkan dengan Serikat Pekerja dalam artian hak berunding pekerja bisa muncul.

(Khoirul Anam/Sidoarjo).

Pos terkait