Sidoarjo, KPonline – Bedah kasus terbukti menjadi sarana penting dalam memperkuat kapasitas dan soliditas serikat pekerja. Hal ini tampak dalam kunjungan PUK SPL FSPMI PT New Asia Internasional (NAI) ke Kantor PC SPL FSPMI Kabupaten Sidoarjo, Senin (26/5/2025), guna membedah persoalan yang tengah mereka hadapi.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PUK, Mohamad Agung Al Hazmy, yang datang bersama jajaran pengurus. Mereka diterima oleh pengurus PC SPL FSPMI Sidoarjo, termasuk Ketua PC Narwoko dan Wakil Sekretaris PC, Dewanto, yang memfasilitasi proses bedah kasus secara sistematis dan terbuka.
Dalam sesi tersebut, PUK memaparkan secara detail dan transparan permasalahan internal yang telah dibahas sebelumnya dalam rapat akbar PUK. Menggunakan papan tulis sebagai media bantu, Dewanto menuliskan tiap poin persoalan yang disampaikan untuk memudahkan proses identifikasi, analisa, dan diskusi.
“Dengan menuliskannya satu per satu, kita bisa melihat benang merah persoalan dan menyusun langkah-langkah solusinya secara bertahap,” ujar Agung ketika memperhatikan dengan serius sesi tersebut.
Solusi yang ditawarkan tidak hanya berdasarkan pengalaman praktis yang pernah dihadapi serikat, tetapi juga mengacu pada ketentuan hukum dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Saran-saran tersebut mencakup langkah administratif hingga rujukan pada instansi seperti Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian.
Ketua PUK NAI, Agung, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya kolektif pengurus dalam mencari penyelesaian terbaik bagi anggota. “Kami para pengurus berusaha hadir agar bisa sama-sama belajar dan satu suara dalam menentukan langkah lanjut,” katanya kepada Koran Perdjoeangan.
Ia juga menambahkan, konsultasi dengan struktur di atas merupakan tahap lanjutan dari dinamika yang telah dibahas di internal PUK. “Hari ini kami mendapatkan saran dan arahan yang sangat berguna, baik dari sisi hukum, strategi, maupun syarat administratif yang perlu kami siapkan,” tambah Agung.
Proses bedah kasus seperti ini tidak hanya memberikan solusi praktis atas masalah yang dihadapi, tetapi juga menjadi ruang belajar kolektif, memperkuat komunikasi antarstruktur, serta memperdalam pemahaman hukum bagi pengurus serikat pekerja.(Khoirul Anam)