Manajer PTPN III Di Duga Lindungi Pelaku Penggelapan Produksi

Rantauprapat, KPonline – Tidak ada satupun manusia dimuka bumi ini yang bersedia diperlakukan tidak adil dalam hal apapun, dan Tuhan pun sangat melarang manusia berlaku tidak adil kepada sesamanya, tetapi fakta yang terjadi justru kebalikannya,manusia saling memangsa,menindas dan zholim.

Hal ini seperti yang dialami oleh Rudi Hartono, Buruh Penyadap Karet di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Labuhan Haji (KLAJI),Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana penuturannya kepada Media ini terkait perlakuan Sangap Harianja Manager PTPN III (KLAJI) terkait dengan penangkapannya karena melakukan penggelapan produksi karet lump/kompo pada hari Minggu (21/06) oleh pihak pengamanan perkebunan.

Bacaan Lainnya

” Pelaku penggelapan produksi tersebut bukan Saya sendiri namun ada ikut serta teman kerja Saya sesama penderes ber inisial Heri Syaindra, dan hal ini sudah Saya jelaskan secara detail dihadapan pihak keamanan kebun saat Saya diinterogasi dikantor keamanan juga dihadapan penyidik Polsek Kualuh Hulu Aek Kenopan.

Namun hingga Saya bebas dari penjara setelah dilakukan perdamaian dengan pihak perusahaan, teman Saya tersebut tidak pernah dipanggil oleh pihak keamanan Kebun dan Penyidik Kepolisian, apa alasannya Saya tidak tahu” Sebutnya.

Untuk mencari tahu alasan pembenaran, mengapa Penderes ber inisial Heri Syaindra tidak diserahkan ke penegah hukum, Media mencoba mencari tahu dengan melakukan konfirmasi melalui telepon selular dan WA kepada Sangap Harianja Manager PTPN III KLAJI.

Namun sangat disayangkan Sangap Harianja Manager PTPN III KLAJI ” Bungkam” tidak menjawab telepon juga WA meski di WA nya terinformasi dibaca.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Suwardi, Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN III Basis KLAJI, hanya bisa bungkam, saat kepadanya diklarifikasi tentang diskriminasi penerapan hukum dan tidak adanya pembelaan kepada anggota.

Dapat dimungkinkan penderes ber inisial Heri Syaindra in memiliki hubungan kedekatan dengan pejabat PTPN III sehingga meskipun melakukan perbuatan melawan hukum tetap dilindungi (Anto Bangun)

Pos terkait