Polres Palas Tetapkan Ketua KC FSPMI Palas Tersangka, LBH FSPMI Sumut Laporkan ke Wassidik Poldasu

Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, SH bersama Direktur LBH FSPMI Sumut, Rohdalahi Subhi Purba, SH., MH koordinasi dgn Wassidik Ditreskrimum Poldasu. Foto : MS

Tabagsel, KPonline – Terkait penetapan status Tersangka atas nama Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Padang Lawas (KC FSPMI Palas), Maulana Syafi’i, SH.I, oleh penyidik Kepolisian Resort Padang Lawas (Polres Palas), atas dugaan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan, seperti disebutkan dalam pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana.

Terhadap insiden tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengambil tindakan tegas dengan melaporkan dugaan kesalahan prosedural dalam penetapan status tersangka terhadap Ketua KC FSPMI Palas tersebut, ke Kabag Wassidik Polda Sumut di Medan.

Bacaan Lainnya

Direktur LBH FSPMI Sumut, Rohdalahi Subhi Purba, SH, MH, kepada awak media ini, Selasa (10/11/2020) menyebutkan, pihaknya sangat menyesalkan dan merasa keberatan atas penetapan status Tersangka atas nama Ketua KC FSPMI Palas, oleh jajaran penyidik Polres Palas.

“Seharusnya pihak penyidik Polres Palas bisa menelaah kasusnya sejak di awal, apakah ini tindak kejahatan pidana murni, atau konflik internal dalam organisasi serikat pekerja di lingkup KC FSPMI Palas, terkait perjuangan Uang THR tahun 2020 kepada pekerja BHL,” ungkapnya.

Menurut Dia, sesuai bukti dan fakta yang diterima pihaknya, persoalan perjuangan uang THR pekerja BHL tahun 2020 itu, merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi dibentuknya serikat pekerja FSPMI di lingkungan perusahaan.

“Acuannya sangat jelas, ini disebutkan dalam ketentuan UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan, UU Nomor 2 tahun 2004 ttg PPHI dan UU 21/2000 tentang SP/SB. Hal ini juga secara detail diatur dalam AD/ART FSPMI dan Peraturan Organisasi. Jadi, jelas sekali, ini kasus internal organisasi bukan delik perkara pidana,” tegasnya.

Senada itu, Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, SH menyayangkan sikap terburu-buru dari penyidik Polres Palas yang langsung menetapkan Tersangka terhadap Ketua KC FSPMI Palas. Padahal ini masalah internal organisasi dan pelapor itu secara sah masih menjadi anggota FSPMI.

“Justru kami menduga, pelapor Awaluddin Rambe ini dihasut oleh oknum-oknum di perusahaan untuk membuat laporan, ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktifis buruh atas nama Maulana Syafi’i, SHI, yang mana sampai saat ini aktif sebagai Ketua KC FSPMI Palas dan sedang memperjuangkan hak-hak normatif buruh di lingkungan perusahaan PT. PHS/PHG, yg diduga masih banyak melanggar hak-hak normatif terhadap buruh di sana,” terangnya.

“Kita minta agar penyidik menghentikan kasus kriminalisasi ini dan memulihkan nama baik Maulana Syafi’i dan atas nama organisasi kami menegaskan, bahwa tindakan Maulana Syafi’i tersebut bukanlah tindakan personal pribadinya, akan tetapi adalah perbuatan organisasi FSPMI. Hal ini dibuktikan dengan notulen-notulen rapat dan berita acara hasil kesepakatan bersama, yang diatur dalam.AD/ART FSPMI,” tutupnya. (WAU/RDP/MS)

Pos terkait