Managemen JICT Lakukan Tindakan Balasan Terhadap Peserta Mogok Kerja, Pekerja Layangkan Surat Somasi

Jakarta, KPonline – Tindakan pembalasan Direksi JICT dengan pemberian sangsi surat peringatan I kepada 541 pekerja merupakan tindakan serampangan dan melanggar aturan.

Demikian disampaikan kuasa hukum pekerja PT JICT, Prio Handoko kepada KPonline, Sabtu (5/8/2017).

Menurut Prio, dalam pasal 144 huruf B Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan tertulis jelas bahwa pengusaha dilarang memberikan sangsi tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada buruh selama dan sesudah mogok kerja.

Bahkan surat peringatan diberikan kepada pekerja yang sedang cuti hamil dan melaksanakan ibadah haji.

Selain itu, surta peringatan tersebut juga diberikan secara sepihak kepada ratusan pekerja tanpa ada keputusan pengadilan.

Terhadap tindakan Direksi JICT tersebut, akan ditempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan yang patut diduga digunakan untuk mengintimidasi pekerja yang melakukan mogok.

“Kami sudah mengirimkan surat somasi ke management JICT, terkait surat peringatan I kepada pekerja yang sedang mogok,” kata Prio.

Komunitas Buruh Indonesia Mendukung Perlawanan Buruh PT. JICT 

Dukungan terhadap pekerja PT JICT datang dari berbagai pihak. Salah satunya dari Komunitas Buruh Indonesia. Menurut mereka, apapun alasannya, sikap pengusaha PT. JICT yang melakukan pemberian sangsi surat peringatan I kepada 541 pekerja menandai itikad tidak baik untuk menetoma aspirasi buruh menyampaikan masalah yang harus diselesaikan dengan bijak

Aksi demo dan unjuk rasa buruh biasanya terpaksa ditempuh karena dialog tersumbat dan tidak memperoleh tempat, akibat pihak pengusaha ngotot dan arogan.

Sikap pengusaha memberi peringatan satu pada buruh yang tengah melakukan aksi dan unjuk rasa jelas perlakuan yang tidak bijak. Artinya, pihak pengusaha telah menabuh genderang perang.

Oleh karena itu, Komunitas Buruh Indonesia menilai pihak OT JICT tidak bijak, dan tidak mau melakukan koreksi atas sikap buruh yang meminta adanya perbaikan dan pembenahan dari beragam kekurangan dan kesalahan dari pihak perusahaan. Artinya, pihak perusahaan enggan mengkoreksi diri atau mengganggap tidak pernah bersalah.

Atas dasar itulah Komumitas Buruh Indonesia menyatakan dukungan sepenuhnya pada apa yang tengah diperjuangkan kawan-kawan buruh JICT untuk memperoleh hak maupun perlakuan yang layak dari pihak perusahaan. Karena hakikat kemanusiaan dan keadilan berdasarjan musyawarah mufakat harus dan mutlak dikedepankan di bumi Pancasila ini.

Jika tidak, maka perlawanan patut dilakukan, karena sikap semena-mena seperti yang dilakukan PT. JICT harus dihentikan, dan tidak boleh berbiak di bumi Pancasila ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *