“Akibat mogok kerja jauh lebih besar dibanding tuntutan pekerja JICT, Direksi layak dipecat.”

Jakarta, Kponline – Mogok pekerja JICT memasuki hari ke-3 namun Direksi tetap bertahan dengan kondisi pelabuhan Tanjung Priok yang mulai stagnan akibat limpahan petikemas akibat mogok kerja JICT.

Direksi JICT dan Pelindo II mencoba mengakali dengan menjadikan Terminal 2 JICT menjadi area parkir truk-truk yang mengular sampai keluar terminal dan menyewakan dermaga JICT ke Koja yang tadinya 300 meter sekarang bertambah menjadi 200 meter.

Bacaan Lainnya

Upaya Direksi JICT dan Pelindo II menjadikan terminal 2 JICT menjadi area parkir truk patut dipertanyakan. Terminal 2 JICT harusnya diperuntukkan untuk kegiatan bongkar muat kapal bukan parkir truk. Langkah ini diduga untuk mengakali kemacetan yang mengular sampai ke luar pelabuhan MAL dan ICTSI di Terminal 3 karena kondisi lapangan penumpukan di kedua terminal tersebut tidak mampu menampung limpahan petikemas akibat mogok JICT.

Selain itu upaya Direksi JICT menambah luas dermaga JICT yang disewakan ke TPK Koja dari 300 meter menjadi 500 meter karena diperkirakan Koja sendiri tidak mampu menampung petikemas limpahan dari JICT. Strategi “masuk kantong kiri keluar kantong kanan” dijalankan direksi JICT karena kedua terminal tersebut dimiliki Hutchison.

Sampai saat ini menjadi pertanyaan besar, kenapa Direksi menjalankan upaya-upaya yang diduga dijalankan secara sistematis, terstruktur dan masif. Mulai dari mendorong mogok kerja berlarut-larut, mengorbankan pelanggan, rela menanggung kerugian perusahaan akibat mogok sampai menjalankan kampanye hitam soal gaji pekerja. Bahkan citra Indonesia di mata internasional akibat mogok pelabuhan diabaikan oleh Direksi JICT.

Kami meminta Kementrian Perhubungan dan instansi terkait untuk melakukan investigasi terhadap langkah Direksi JICT. Karena jika kerugian yang ditanggung akibat mogok kerja jauh lebih besar dibanding tuntutan pekerja JICT, Direksi layak dipecat.

Pekerja JICT sejak tahun 2014 tetap berkomitmen bagaimana aset nasional JICT kembali ke Indonesia di tahun 2019. BPK RI telah membuka borok proses perpanjangan kontrak JICT jilid II (2015-2039) dan praktik-praktik bisnis kotor investor asing yang seolah bisa berjalan diatas hukum Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *