Majelis Hakim MK Minta Perbaikan Dalam Sidang Uji Materi UU LLAJ

Tangerang, KPonline – Direktur Lembaga Bantuan Hukum , Banten Sopyufin sidik beserta tim hadir dalam sidang pendahulu uji materi undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, di Mahkamah konstitusi.

Hal ini terkait sidang pendahulu uji materi pasal 138 ayat 3 undang undang lalulintas angkutan jalan UU LLAJ yang sedang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan komite angkutan tranportasi online KATO , senin (21/5/2018).

Bacaan Lainnya

Menurut KSPI uji materi pasal 138 ayat 3 UU LLAJ dirasa perlu karena pasal ini tidak memberikan jaminan secara hukum terhadap ojek online . Kandungan dari pasal 138 ayat 3 UU LLAJ diantaranya menyatakan kalau angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum yang memberi batasan hanya untuk mobil penumpang mobil bus dan mobil barang.

Sepanjang ojek online tidak dimaknai sebagai angkutan umum /barang maka ini berpotensi menimbulkan masalah dan kerugian , karena sewaktu waktu driver ojek online mudah untuk kehilangan pekerjaaan.

Sementara itu ditempat terpisah ketika dihubungi lewat sambungan telpon Sopiudin berharap untuk kendaraan roda dua dimasukkan dalam pasal

” Kendaraan roda dua untuk angkutan umum dimasukkan sebagai angkutan barang dan orang saja sebagai mana halnya roda 4.” ungkapnya

Perjalanan sidang cukup tertib, hadir pula puluhan penggiat ojek online memenuhi area mahkamah konstitusi.

Pada perjalanannya sidang ditunda karena dirasa oleh hakim uji materi UU LLAJ masih kurang.Mahkamah konstitusi memberi waktu sampai 14 hari kedepan sejak dimulai, untuk memperbaiki uji materi isi UU pasal 138 no 22 tahun 2009, yang akan di laksanakan kembali tanggal 4 juni 2018.(Jejen)

Pos terkait