Mahkamah Konstitusi Sidangkan Judicial Review Tax Amnesty

Jakarta, KPonline – Mahkamah Konstitusi akhirnya akan menggelar sidang pendahuluan uji materi UU Tax Amnesty, Rabu 31 Agustus 2016. Pada saat yang bersamaan, ratusan buruh juga akan menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi, meminta para hakim konstitusi mengabulkan tuntutan kaum buruh dengan membatalkan dan menyatakan UU Tax Amnesty bertentangan dengan UUD 1945. Tidak hanya itu, buruh juga mendesak agar dana Rp 165 T di APBN 2016 dinyatakan sebagai dana tidak sah karena berasal dari dana Tax Amnesty yang sudah dibatalkan.

Alasan utama kaum buruh menolak UU Tax Amnesty adalah karena kebijakan ini mencederai rasa keadilan. Dimana orang kaya pengemplang pajak diampuni, tetapi buruh yang selama ini menerima upah murah tetap wajib membayar pajak.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal ini, Pemerintah telah melakukan barter hukum dengan uang haram tax amnesty,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Menurut Iqbal, dengan adanya Tax Amnesty, pengusaha kaya dan korporasi dilindungi secara total. Tetapi kaum buruh ditekan habis-habisan dengan adanya kebijakan PP No 78/2015.

“Ini artinya, pemerintah sangat pro pemodal dan korporasi,” kritiknya.

Apalagi, hari ini masyarakat mulai banyak yang resah dengan adanya kebijakan tax amnesty. Dalam hal ini, judicial review merupakan koreksi atas kebijakan pemerintah yang diskriminatif dan cenderug merugikan rakyat. (*)

Pos terkait