Mahkamah Konstitusi: Perusahaan Tidak Tutup Permanen, Dilarang PHK Berdalih Efisiensi

Jakarta, KPonline – Bagaimana ketentuan hukum mengenai PHK dengan alasan efisiensi. Mengingat dengan dalih efisiensi, saat ini banyak perusahaan yang melakukan PHK.

Terkait hal itu, kita bisa melihat ketentuan dalam Pasal 164 UU no.13 tahun 2003 disebutkan. Adapun redaksi lengkapnya adalah sebagai berikut:

(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).e

Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011, ketentuan Pasal 164 ayat (3) pada frasa “perusahaan tutup” tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup secara permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu.”

Putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat dimaknai, perusahaan tidak bisa melakukan PHK dengan dalih “efisiensi”; sepanjang perusahaan tidak tutup secara permanent.

Karena itu, saya menyerukan kepada serikat pekerja untuk menggaungkan tolak PHK akibat pandemi corona. Sekali lagi, PHK dengan alasan efisiensi tidak bisa dilakukan kalau perusahaan masih berjalan atau tidak tutup secara permanent.