Magang Boleh Lembur & Kena Shift, Rustan : Sama Aja kembali ke Era Kerja Rodi

Jakarta,KPonline – Anggota Tripartite Nasional Dari buruh Rustan yang juga Vice Presiden KSPI mengecam keras rencana Kemnakertrans yang akan melakukan revisi Permenaker No 36/2016 khususnya pasal 18 Ayat 2 yang memungkinkan pekerja magang bisa bekerja shift bahkan lembur.

Bacaan Lainnya

Wacana revisi ini terungkap dalam pemaparan Directory Pemagangan Kemnakertrans Asep Gunawan dalam acara acara Lokakarya Pengembangan Panduan Intership dan Apprenticeship yang digelar oleh ILO & USAID di Jababeka Cikarang Selasa 24 Juli 2018.

Hal itu langsung di komplain keras oleh perwakilan buruh KSPI yang hadir.

” Kemenaker jangan semaunya membuat revisi aturan yang justru merugikan pekerja. Harus melalui kajian dan dirundingkan dengan semua pihak yang terkait termasuk Serikat Pekerja. Sebagai catatan Rencana revisi ini tidak pernah di bahas dalam Tripartite nasional.” Ujar Rustan

” Ini merupakan cara licik untuk memuluskan agenda upah murah dan Labour Market flexibility serta kembali ke Era Kerja rodi dan Romusha, bekerja akan tetapi tetap miskin.

Kami akan melawan, baik di meja perundingan maupun melalui aksi demonstrasi” tambahnya.

Pos terkait