LSM Dan Serikat Pekerja Jawa Tengah Gelar Dialog Perlindungan Pekerja Rumahan

Ungaran,KPonline – “Kami akan terus memperjuangkan hak dan nasib pekerja rumahan. Targetnya, Rancangan Pergub ini bisa disahkan menjadi Pergub pada akhir 2018 mendatang,” Tegas Hikmah Diniah salah satu anggota penyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Gubernur Proivinsi Jawa Tengah dalam Dialog Publik yang diselangaran Baru baru ini oleh Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) yayasan yang bergerak dalam Perlindungan Pendamping Buruh Pekerja Rumahan, di jalan Soekarno Hatta km, 25 Hotel And Conventions Resort ( Rabu, 28/3/2018) pagi

Hadir dalam acara itu beberapa perwakilan tamu undangan diantaranya serikat Pekerja, (FSPMI, FSP- FARKES, FSPMI, SPN), LBH Semarang, dan beberapa perwakilan LSM, NGO ,KJHAM dan elemen dan kelembagaan lain. Sementara dalam dialog publik itu dipimpin 3 narasumber di antaranya Indarto Kasubag Perencanaan Pergub Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah, kemudian Setyo Pamungkas perwakilan dari Disnaker Provinsi Jawa Tengah, dan Hendro A Wibowo mewakili Team penggagas Naskah Akademis Rancangan Pergub

Bacaan Lainnya

Selain mendapat support penuh dari anggota pekerja rumahan Naskah Akademik ini memang mendapat dukungan dari beberapa pemangku kepentingan. Meliputi Bappenas, Australian Government, serta MAMPU atau Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan. Data yang dihimpun tadi, nantinya akan disempurnakan serta dipaparkan secara menyeluruh kepada organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait di Lingkungan Pemprov Jawa Tengah, termasuk ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Dalam dialog yang dimoderatori Tri Wahyu itu, Setyo Pamungkas menekankan bila pihaknya tengah membahas beberapa hal termasuk pengakuan pekerja rumahan. Informasi yang dihimpun dari beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah nantinya bakal dikawal hingga tujuan yang dikehendaki tercapai.

Berkaitan dengan kesetaraan pekerja rumahan dengan pekerja di pabrik, menurutnya, apabila dijabarkan sifatnya harus bermanfaat dan adil. Untuk itu, pihaknya berjanji hendak mencermati Rancangan Pergub tentang Perlindungan Pekerja Rumahan.

“Kita pun bisa memberikan masukan yang tepat agar jangan sampai ada regulasi tetapi pengusaha justru takut melakukan. Jika itu yang terjadi, jelas pekerja bisa saja kehilangan pekerjaannya,” Tukasnya

Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) mencatat bila persentase pekerja rumahan di Kabupaten Semarang tergolong cukup tinggi. Hal itu terbukti ketika pegiat yayasan ini melakukan survei ke tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah belum lama ini.

Survei tadi dijalankan guna keperluan pembuatan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah tentang Perlindungan Pekerja Rumahan.

Survei serupa, menurutnya juga digelar di Malang, Sumatera Utara, Makassar, Jabodetabek, serta Cirebon. Di Kabupaten Semarang sendiri, pencarian data yang dilakukan sejak akhir 2017 lalu, dilakukan dengan sistem acak.

Dalam waktu kurang dari sebulan, pihaknya berhasil memetakan lebih dari 600 identitas pekerja rumahan di Bumi Serasi. Yasanti meyakini jumlahnya sangat banyak, yang bersangkutan sistem kerjanya menjadi sub bagian di perusahaan besar.

Sementara dalam waktu bersamaan Sumanata salah satu tamu undangan yang mewakili serikat pekerja SPN di kabupatem semarang menambahkan pihaknya sangat mendukung Naskah Akademik dan rancangan Peraturan Gubernur Prov Jawa Tengah Tentang Perlindungan Pekerja Rumahan ini, Selain ini berbicara Hak dan Kesejahteraan Pekerja rumahan ini juga tentang Peraturan Pemerintah yang selama ini dirasa kurang berpihak kepada kaum pekerja

“Kami sangat mendukung rancangan yang di gagas oleh Yasanti dan tim ini, sangat mendukung, karena jelas ini bicara tentang kesejahteraan para pekerja dan juga bicara masalah perlindungan yang seharusnya di dapatkan oleh pekerja itu sendiri, tidak hanya bergantung pada perusahaan atau para pemodal tapi pemerintah harus hadir di tengah kondisi yang sangat jauh dari kata layak itu tentu dengan adanya peraturan Pemerintah Provinsi saya berharap itu bisa menjadi salah satu kebijakan yang mengutungkan dan berpihak pada para Pekerja Rumahan itu” Papar Sumanta

Dia juga menambahkan “Jika memang ini di setujui dan menjadi dasar Hukum oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, saya berharap untuk kehadiran mereka dalam mengawasi dan men implemantasikan secara nyata, bukan hanya sekedar Formalitas, jadi harus nyata, jika ada pelanggaran terkait hal itu maka harus di tuntaskan, jika memang syaratnya untuk agar bisa dasar-dasar itu terlaksana dengan seharusnya kami harus mengerahkan 5000 anggota ke jalan kami siap ” Tegasnya

Hikmah Diniah menambahkan “Kami bakal memberikan dukungan kajian kepada Gubernur Jawa Tengah melalui tripartit. Pertengahan 2018, kami mengeluarkan rekomendasi komplit dan Jelas” tukasnya [Nkh]

Pos terkait