LPS Siapkan Rp159 Miliar untuk Pesangon 2500 Karyawan PT Pakerin

LPS Siapkan Rp159 Miliar untuk Pesangon 2500 Karyawan PT Pakerin

Mojokerto, KPonline-Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mencairkan dana milik PT Pakerin yang tersimpan di Bank Prima Master sebesar Rp159 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar pesangon sekitar 2.500 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam konferensi pers virtual pada Minggu (28/6/2026).

“Dana likuid ini akan dikeluarkan oleh LPS dengan persyaratan ditandatangani oleh dua hingga tiga direksi PT Pakerin. Prosesnya sedang berjalan dan dana tersebut akan digunakan untuk membayar pesangon karyawan,” ujar Said Iqbal.

Menurutnya, kasus PHK di PT Pakerin memang tidak dapat dimitigasi sehingga gelombang PHK tidak dapat dihindari. Meski demikian, perusahaan menyatakan masih memiliki dana sekitar Rp500 miliar hingga Rp600 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan operasional setelah proses administrasi selesai.

Said menjelaskan, pemerintah juga tengah menyiapkan skema agar PT Pakerin memperoleh akses pinjaman modal usaha dari perbankan dengan jaminan dana hasil likuidasi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan operasional perusahaan sehingga para pekerja yang telah terkena PHK dapat dipanggil kembali untuk bekerja.

Ia menambahkan, solusi tersebut telah dibahas bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Presiden juga disebut telah menerima laporan terkait persoalan yang menimpa produsen kertas tersebut.

Selain itu, Said Iqbal menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan hak-hak para pekerja tetap terlindungi.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha Bank Prima Master dilakukan karena bank tersebut mengalami masalah likuiditas dan solvabilitas, yang ditandai dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) negatif.

Farid menegaskan, sesuai Undang-Undang LPS, setiap bank yang izin usahanya dicabut akan menjalani proses likuidasi, termasuk pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah.

“Dalam hal nasabah memiliki simpanan lebih dari Rp2 miliar, maka sisanya bergantung pada hasil pencairan aset dan akan dibagikan secara proporsional sesuai urutan prioritas pembayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” ujar Farid kepada CNBC Indonesia, Senin (22/6/2026).

Diketahui, dana milik PT Pakerin yang diperkirakan mencapai Rp800 miliar hingga Rp1 triliun sebelumnya ditempatkan di Bank Prima Master. Setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana perusahaan kini berada dalam proses pengawasan dan penyelesaian sesuai mekanisme likuidasi yang berlaku.

Pencairan dana sebesar Rp159 miliar oleh LPS menjadi langkah awal yang diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran pesangon bagi ribuan pekerja PT Pakerin.