4000 Buruh Nike Batal di PHK

4000 Buruh Nike Batal di PHK

Jakarta, KPonline-Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal, bersama perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan serta jajaran Disnaker Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung Barat, mengunjungi PT Feng Tay Indonesia Interprises yang beralamat di Jl. Raya Banjaran Barat, Sukasari, Kec. Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/6/2026).

Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti isu ancaman PHK terhadap ribuan pekerja akibat menurunnya pesanan di sektor manufaktur. Dalam pertemuan dengan manajemen dan serikat pekerja, dibahas berbagai langkah penyelamatan lapangan kerja guna mencegah PHK dan menjaga keberlangsungan usaha.

Alhasil Said Iqbal menegaskan bahwa PHK tersebut tidak jadi. Said mengatakan kepastian itu didapat setelah dirinya bersama perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam hal ini Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri, berdiskusi dengan petinggi perusahaan.

“Kita datang bersama Ibu Dirjen dan timnya, Dirjen PHI Kemnaker, kami diskusi, meyakinkan daripada perwakilan pengusaha, dan mereka bersepakat yang kemungkinan, baru kemungkinan terjadi PHK, menjadi tidak jadi sepanjang diberikan mitigasi,” jelas Said Iqbal saat ditemui wartawan usai Rakernas KSPI, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Meski tidak jadi melakukan PHK massal, PT Feng Tay tetap harus melakukan berbagai langkah mitigasi agar operasional perusahaan dapat terus berjalan. Salah satunya dengan melalui pengaturan jam kerja buruh.

“Mitigasinya, pengaturan jam kerja, istilah mereka suspend untuk working hours, pengaturan jam kerja. Jadi dalam satu minggu ada 1-2 hari buruh yang diliburkan,” papar Said Iqbal.

Selain itu, awalnya produsen sepatu untuk merek ternama seperti Nike itu sempat mengajukan skema pemotongan upah harian hingga 50% saat buruh diliburkan secara bergilir. Namun Said mengingatkan jika langkah tersebut melanggar aturan yang ada.

Dan perusahaan pun sepakat untuk tidak menurunkan upah atau gaji tetap para buruh. Namun untuk menjaga ongkos operasional tetap kompetitif, PT Feng Tay akan tetap melakukan pemotongan insentif pekerja.

“Tadinya juga mau dipotong setengah 50% dari upahnya. Kami ingatkan tidak boleh memotong upah. Mereka akhirnya setuju, setelah diberi penjelasan tidak boleh memotong upah. Akhirnya mungkin, yang mungkin diatur adalah pemotongan terhadap insentif,” jelas Said.