LBH FORKOM BERSATU : Pansel Direksi BUMD Dinilai Membatasi Calon Dari Internal PDAM Tirtanadi

Medan, KPonline – Penantian publik seputar kekosongan beberapa direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), diantaranya Direktur Air Minum serta Direktur Administrasi dan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, tidak lama lagi bakal menuai jawaban.

Namun, kriteria persyaratan calon direktur PDAM Tirtanadi yang jika hanya berkonsideran pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dinilai tidak cukup tanpa memuat syarat-syarat dalam Peraturan Daerah (Perda) Provsu nomor 3 tahun 2018 yang khusus mengatur tentang PDAM Tirtanadi.

Demikian diungkapkan Ardi Salim SH, Ketua LBH Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) Sumut Indonesia kepada wartawan saat berada di Sekretariat Jalan Kedondong Marindal, Selasa (13/7/2021).

Menurut Ardi, seyogianya Panitia Seleksi (Pansel) yang di Ketuai H. Afifi Lubis SH (foto), membuat syarat khusus bagi pelamar (calon) dari internal PDAM Tirtanadi, ditambah persyaratan umum yang berlaku untuk semua calon direksi dari berbagai kalangan.

“Persyaratan khusus tersebut sebaiknya mengacu Pasal 13 Perda Provsu nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi”, terang Advokad dan Konsultan Hukum ini.

Ia juga menjelaskan sejumlah kriteria syarat dalam Perda No.3/2018 yang perlu dipertimbangkan oleh Pansel diantaranya seperti huruf (c), lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah.

Kemudian huruf (f), tidak terikat hubungan keluarga dengan Gubernur/Wakil Gubernur atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar, serta poin-poin lain sesuai kebutuhan.

“Selain mencari calon berkredibilitas, syarat dimaksud juga sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya Kolusi dan Nepotisme”, tegas Ardi Salim.

Menurutnya lagi, dalam pengajuan surat permohonan kepada Ketua Pansel, setiap calon direksi BUMD diminta melampirkan sejumlah persyaratan.

Seperti pada poin (khususnya) nomor 6, disebutkan, “Surat Keterangan Referensi Kerja dari perusahaan sebelumnya yang menyatakan pernah bekerja minimal 5 (lima) tahun dalam posisi manejerial (Jabatan manejerial sebelumnya, dapat disamakan dengan sebutan Direktur, Wakil Direktur, Manajer, Kepala Cabang, dan Kepala Divisi) dengan penilaian baik di perusahaan yang berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham, dimana perusahaan sebelumnya terkategori sebagai kelas Usaha Besar”.

“Jika ditelaah, poin nomor 6 ini terkesan mendiskreditkan sekaligus membatasi calon direksi PDAM Tirtanadi dari kalangan intern. Bahkan kami menduga hal itu sengaja untuk ‘memuluskan’ calon-calon direksi yang berasal dari eksternal PDAM Tirtanadi”, tuding Ardi Salim.

Ketua LBH FORKOM LSM BERSATU ini meminta Komosi C DPRD Sumut segera memanggil Ketua Pansel Pemilihan Calon Direksi BUMD Provsu (Afifi Lubis), guna mengklarifikasi sejumlah indikasi utamanya dalam proses pengisian 2 calon direktur bidang PDAM Tirtanadi tersebut.

“Kecurigaan kami diperparah dengan terbitnya pengumuman perpanjangan masa pendaftaran seleksi tertanggal 9 Juli 2021, ada apa ini sebenarnya ??”, pungkas Advokat Ardi Salim.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Pengumuman Nomor : 01/PS/PROVSU/VI-2021 Tanggal : 28 Juni 2021 telah membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Direksi BUMD Provsu yang dikomandoi H.Afifi Lubis SH selaku Ketua Panitia.